Penjaga tahanan Kejaksaan (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Pemerintah membuka kesempatan untuk mendaftar CPNS di Kejaksaan untuk posisi Penjaga Tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika kamu ingin mendaftar, maka kamu bisa memantau informasinya melalui biropeg.kejaksaan.go.id.
Syarat Jadi Penjaga Tahanan Kejaksaan
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta untuk mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan untuk posisi Penjaga Tahanan, yaitu
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 28 tahun,
- Tidak pernah menikah,
- Tidak buta warna,
- Cacat fisik,
- Tidak cacat mental,
- Tidak bertato dan bertindik (laki-laki),
- Mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18-25,
- Tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif,
- Memiliki sertifikat/bukti pelatihan bela diri atau satuan pengamanan,
- Memiliki keahlian dalam pengoperasian komputer berupa sertifikat/ijazah minimal program Microsoft Office,
- Sudah memiliki ijazah serta transkrip dengan nilai rata-rata 7,00.
Bagi yang berhasil lolos menjadi Penjaga Tahanan di Kejaksaan, mendapatkan gaji pokok sekitar Rp2.054.100 setiap bulannya.
Selain itu, terdapat tunjangan umum sebesar Rp180.000, tunjangan beras Rp72.420, pembulatan Rp90 dan tunjangan PPh Rp49.683.
Jadi, total penghasilan bruto setiap bulannya adalah sekitar Rp2.356.293. Namun, gaji ini masih akan dipotong oleh beberapa biaya lain seperti IWP, Taperum dan PPh.
Perlu diingat bahwa posisi Penjaga Tahanan memang mendapatkan gaji pokok, namun akan ada potongan gaji setiap bulannya.
Adapun potongan gaji tersebut adalah IWP, Taperum dan PPh. Setelah dipotong, total gaji yang diterima oleh Penjaga Tahanan sekitar Rp2.096.200 setiap bulannya.
Selain gaji pokok dan potongan biaya, Penjaga Tahanan juga akan mendapatkan uang makan dan tunjangan kinerja.
Jadi, gaji yang diterima Penjaga Tahanan adalah sekitar Rp6.000.450 setiap bulannya. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini untuk bergabung dengan Kejaksaan RI dan menjadi Penjaga Tahanan yang baik dan profesional.
Tugas penjaga tahanan kejaksaan
Penjaga Tahanan Kejaksaan (Dok. Istimewa) |
Tugas penjaga tahanan di Kejaksaan adalah memanggil, menyerahkan, menjaga, dan memberi pengawasan kepada seorang tahanan yang telah ditetapkan oleh kejaksaan.
Penjaga tahanan harus memastikan bahwa tahanan tetap dalam kondisi aman, nyaman, dan terjamin hak asasinya selama berada dalam tahanan.
Tugas utama penjaga tahanan antara lain:
- Memeriksa identitas tahanan dan barang bawaannya ke dalam sel tahanan.
- Memeriksa kondisi fisik dan psikologis tahanan secara rutin, seperti kondisi kesehatan, kebersihan diri, dan keamanan.
- Memberikan pengawasan dan pemantauan terhadap setiap aktivitas tahanan, termasuk kunjungan dari keluarga atau pihak lain yang dapat ditemui oleh tahanan.
- Membuat laporan berkala kepada atasan mengenai kondisi tahanan dan keadaan tahanan.
- Mempersiapkan logistik dan kebutuhan lainnya bagi tahanan, seperti pakaian, makanan, dan obat-obatan sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan oleh lembaga kejaksaan.
- Melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap tahanan yang akan dibawa ke pengadilan dan juga proses pembebasan tahanan.
- Melakukan pembinaan dan mengajarkan tahanan untuk menghormati hukum, norma, dan etika yang berlaku di masyarakat.
Dalam menjalankan tugas sebagai penjaga tahanan, profesionalisme, keamanan, dan kewaspadaan sangat diperlukan agar tahanan tetap dalam kondisi yang aman dan terkendali.
Penjaga tahanan juga harus memperhatikan berbagai aturan dan prosedur yang diberlakukan dalam lembaga kejaksaan untuk memastikan bahwa segala tindakan yang dilakukan selalu sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.