Aksi driver yang meludahi Perempuan (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang perempuan yang disebut BEM telah melaporkan seorang driver Ojek Online bernama Arif ke polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BEM tidak senang dengan tindakan Arif yang marah dan meludahinya. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengkonfirmasi adanya laporan tersebut. Polisi juga telah memeriksa BEM terkait laporan tersebut.
BEM membuat laporan pada Senin siang (18/3) atas tindakan tidak terpuji oknum driver Grab di Kota Malang.
“Pada Senin (18/3) siang, BEM membuat laporan atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum driver Grab di Kota Malang,” ujarnya saat ditemui awak media di Mapolresta Malang Kota, Selasa (19/3).
Polisi menerima laporan tersebut dan menuduh Arif melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan dengan sengaja yang bersifat pencemaran baik lisan maupun tertulis di muka umum.
“Kita sudah periksa dan menerima laporan itu, laporan nomor 100 bulan Maret 2024 SPKT Polresta Malang Kota dengan tuduhan pasal 315 KUHP tentang penghinaan dengan sengaja yang bersifat pencemaran baik lisan maupun tertulis di muka umum,” ungkapnya.
Yudi mengungkapkan, meski Arif telah meminta maaf atas kesalahannya, jika korban memilih jalur hukum proses hukum akan tetap berjalan.
“Jadi meski yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dia tetap tidak bisa lepas dari prosedur hukum, karena korban merasa sebagai korban tindak pidana,” terang Yudi
Pengemudi ojol yang mengamuk hingga meludahi seorang perempuan telah menjadi viral dan diunggah di media sosial oleh warga.
Video viral tersebut menampilkan dua driver ojol dan seorang perempuan. Salah satu driver pria tiba-tiba mendorong perempuan tersebut dan terjadi cekcok.
Driver ojol yang marah itu langsung meludah ke arah perempuan itu.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Veteran, Kota Malang pada Jumat sore (15/3) di depan gerbang kampus Universitas Negeri Malang (UM).