Diduga Terlibat Cinta Segitiga, Sepasang Kekasih Sewa Pembunuh Bayaran

- Redaksi

Sunday, 3 March 2024 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mobil rental untuk membuang jenazah korban
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idSebuah kasus pembunuhan terjadi di Jakarta yang melibatkan sepasang kekasih bernama DA dan DP yang menyewa MR untuk membunuh Indriana Dewi Eka Saputri (24). 

Ternyata, motif pembunuhan ini disebabkan oleh cinta segitiga yang melibatkan DA, DP, dan korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kira-kira seperti itu (cinta segitiga). Jadi karena cemburu kemudian melakukan ini,” ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan usai olah TKP di Jl Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jumat (1/3/2024).

Menurut Kanit 1 Ranmor pada Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, AKP Luhut Sitorus, awalnya DA berpacaran dengan DP.

Baca Juga :  Komitmen Polri dalam Memerangi Judi Online: 10 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Slot8278

Namun, DA juga memiliki hubungan dengan korban, Indriana.

“Awal pacaran dengan DP, kemudian 7 bulan terakhir pacaran sama korban. Karena korban sering dugem, pelaku DA mau kembali lagi ke pacarnya yang ini (tersangka DP), tapi perempuan ini bilang ‘saya nggak mau kalau dia masih ada di dunia ini’,” kata Luhut.

“Terserah mau kau bunuh, mau apa, saya nggak mau dia ada di dunia ini,” imbuh Luhut menirukan ucapan DP.

DA dan DP kemudian menyewa MR dan menjanjikannya hadiah sebesar Rp 50 juta untuk membunuh Indriana. 

Uang hadiah tersebut diperoleh dari penjualan barang mewah milik Indriana yang ia dapatkan dari pekerjaannya sebagai broker.

Baca Juga :  Dituding Terlibat Pencucian Uang, Raffi Ahmad Beri Klarifikasi

“Pelaku MR memang sempat dijanjikan dibayar. Kesepakatan dibayar ada, dijanjikan Rp 50 juta. Sudah diberikan bayarannya, mungkin dari penjualan barang-barang milik korban. Barangnya itu jam Rolex, tas merek LV, kemudian handphone,” kata Surawan.

Pembunuhan terjadi pada Rabu (20/2) di dalam mobil, di mana korban dijerat dengan ikat pinggang oleh pelaku berinisial MR. 

Jasad korban kemudian dibawa keliling menggunakan mobil selama empat hari dari Bogor, Jakarta, Cirebon, hingga Kuningan dan Banjar, Jawa Barat.

Jasad korban akhirnya dibungkus dengan selimut dan dibuang di Banjar, Jawa Barat pada Minggu (24/2).

Kejadian ini menjadi keprihatinan besar bagi seluruh masyarakat dan pihak berwajib untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman Imam Musholla Sudah Ditangkap, Ini Kata Kepolisian

“Kalau mobil yang mereka gunakan mobil rental,” imbuhnya.

Berita Terkait

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum
Oppo Find X8 Pro: Mengusung AI Sebagai Daya Tarik Utama dan Teknologi Kamera Inovatif
Eks Komandan Kodim Makassar Tersandung Kasus Perselingkuhan: Profil dan Fakta Letkol Inf Lizardo Gumay

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 17:11 WIB

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Thursday, 21 November 2024 - 16:51 WIB

Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024

Thursday, 21 November 2024 - 16:48 WIB

Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terbaru