Pengrebekan tempat hiburan malam oleh bupati Karawang ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Beberapa tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih tetap beroperasi saat Bulan Ramadan.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu malam, 16 Maret 2024, menemukan bahwa para pengelola tempat hiburan malam tersebut menjual minuman keras meskipun telah dilarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada tempat hiburan yang pura-pura tutup. Pengelolanya menutup gebang pintu masuk padahal di dalamnya ada ada aktivitas yang dilarang selama bulan Ramadan yakni penjualan miras dan beroperasi di waktu yang dilarang oleh pemerintah daerah,” ujar Aep saat ditemui usai sidak, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024.
Bupati Aep mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengeluarkan sepuluh aturan Ramadan, salah satunya melarang tempat hiburan malam untuk menjual minuman keras dan hanya mengizinkan beroperasi selama tiga jam mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
“Kami sudah memberikan toleransi dengan boleh buka 3 jam, asal jangan menjual miras dan memakai pakaian sopan, ini masih ada yang melaranggar semuanya. Mulai malam ini kami segel tidak boleh lagi ada aktivitas,” tegas Aep.
Namun, sejumlah pengelola tempat hiburan tersebut mencari cara untuk mengelak dari peraturan tersebut.
Setelah menemukan pelanggaran tersebut, Bupati Aep dan jajaran Muspida Karawang memutuskan untuk menutup semua operasional karaoke di wilayah Karawang selama Bulan Ramadan.
“Tak perlu menunggu hari Senin, hari minggu kami minta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka,” kata Aep.
Bupati Aep juga menekankan bahwa jika masih ada pengelola tempat hiburan yang nekat beroperasi di luar jam yang ditentukan, pemerintah daerah tidak akan ragu untuk mencabut izin operasional karaoke tersebut secara permanen.
“Jika setelah dilarang masih ada yang nekat buka, itu beda lagi urusan, langsung kami cabut izin operasionalnya,” kata Aep.
Saat Bupati Aep melakukan sidak malam itu, sejumlah pengelola tempat hiburan malam terkejut ketika didatangi oleh Bupati Aep, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang, Dede Hermawan.
Para pengelola tak sempat menyembunyikan sejumlah miras yang mereka jual.
Bupati Aep kesal ketika menemukan bahwa di dalam gerbang karaoke yang ditutup, ada pengunjung yang sedang menenggak minuman keras.
Dia pun menegur pengelola dan melakukan sosialisasi tentang sepuluh aturan Ramadan kepada para pengunjung tempat hiburan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP telah mengeluarkan sepuluh aturan Ramadan.
Salah satunya adalah larangan untuk membuka tempat hiburan hanya di atas pukul 21.00 malam dan tutup pada pukul 12.00 malam.
Namun, karena adanya pelanggaran tersebut, Bupati Aep memutuskan untuk melarang seluruh tempat hiburan untuk beroperasi selama Ramadan.