Konferensi pers penetapan 12 tersangka atas kasus perundungan anak di SMA Internasional (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Kasus perundungan atau bullying yang melibatkan para siswa dari sebuah sekolah menengah atas internasional telah menjadi sorotan publik baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satu titik terang telah muncul dalam kasus tersebut, setelah polisi mengumumkan adanya perkembangan baru yang menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Meskipun kasus ini bertujuan untuk menyelesaikan drama perundungan para siswa, namun kasus ini juga menunjukkan bahwa remaja sering merasa terasing.
Perundungan seperti ini adalah sebuah tindakan kejahatan serius yang harus diselidiki secara serius oleh pihak kepolisian.
Menurut polisi, dari 12 orang tersangka, 4 di antaranya adalah orang dewasa yang berusia di atas 18 tahun.
Sementara 8 lainnya adalah anak-anak yang masih di bawah umur dan termasuk ke dalam kategori Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kepolisian menuduh 4 tersangka dewasa dengan melanggar Pasal 76C dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP.
“Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3).
Sedangkan seorang tersangka lainnya didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 170 KUHP.
Kasus ini juga melibatkan 7 tersangka ABH yang diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Upaya untuk mengungkap fakta di balik kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk guru dan siswa yang terlibat.
Anak dari Vincent Rompies, salah satu orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, juga sudah dimintai keterangan oleh polisi.
Pada Rabu (28/2), polisi juga telah meminta keterangan dari saksi ahli dalam kasus ini. Sayangnya, pemeriksaan terhadap kepala sekolah pada hari yang sama harus dibatalkan karena yang bersangkutan tidak hadir.