Bule Rusia yang diusir dari Bali (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Kantor Imigrasi Singaraja telah melakukan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara Rusia berusia 51 tahun, karena telah meresahkan masyarakat di Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perempuan tersebut sering tidak membayar saat makan di restoran dan pijat di spa, sehingga membuat warga resah.
Selain itu, dia juga tidak mengikuti aturan dan melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sebagai komitmen dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang meresahkan atau melanggar aturan.
“Tindakan tegas berupa pengamanan dan pendeportasian terhadap WNA asal Rusia ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang meresahkan atau melanggar aturan,” kata Hendra, Minggu (24/3).
Bule Rusia itu diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja di wilayah Karangasem, Bali dan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Air Asia Airline pada Sabtu (23/3/2024).
Selain melanggar aturan saat makan dan spa, IK juga pernah tidak meminta izin saat menginap di salah satu penginapan di Karangasem dan sempat mengamuk saat didekati oleh petugas dan warga setempat.
Dia menginjakkan kaki di Pulau Dewata untuk berlibur menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 23 Februari 2024 dan ditangkap di wilayah Karangasem pada Kamis (21/3).