Konferensi pers kasus prostitusi di Sukabumi (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Beberapa waktu yang lalu, keberadaan hotel dan panti pijat di Kota Sukabumi terbongkar sebagai tempat prostitusi atau yang juga sering disebut ‘selimut hidup’.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai imbas operasional tempat tersebut saat ini telah ditutup permanen oleh pihak kepolisian.
Pengelola dengan inisial MR (27) juga didakwa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dari hasil keterangan panti pijat ini sudah beroperasi sekira satu tahun, kemudian ramai-ramainya tiga bulan ke belakang. Hotel dan panti pijat ini masih di satu gedung yang sama,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Kamis (21/3).
Dalam operasi ini, polisi menemukan bahwa para terapis yang bekerja di sana adalah wanita dewasa yang diduga menjadi korban perdagangan orang.
Mereka dipaksa melayani pria hidung belang dengan mengantongi keuntungan sekitar Rp1,3 juta.
MR biasanya mempromosikan pijat plus-plus melalui WhatsApp dan media sosial. Untuk setiap pelanggan, pengelola mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Sisanya masuk ke kantor untuk keperluan sewa ataupun hal lainnya.
“Lewat WA, tapi ada juga beberapa via medsos itu privat. Keuntungan yang diperoleh pengelola Rp50 ribu sampai Rp100 ribu, sisanya masuk ke kantor, untuk sewa atau segala macam. Itu per satu pelanggan,” ungkapnya
Saat ini, MR sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Sementara lokasi tersebut kami tutup dengan memberikan garis polisi selama masa penyidikan, dan kami akan berkoordinasi dengan stakeholder untuk memberikan atau mencabut izin secara permanen dan penutupan secara permanen,” kata Bagus
Pengelola dijerat dengan berbagai pasal, seperti pasal 296 KUHP dan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Operasional hotel dan panti pijat yang telah menampung kegiatan prostitusi ini akhirnya ditutup dan izin usahanya pun terancam dicabut.