Buat dan Edarkan Uang Palsu, Pasangan Kekasih di Bekasi Ditangkap Polisi

- Redaksi

Friday, 22 March 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan kekasih pengedar uang palsu (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idSepasang kekasih di Bekasi ditangkap polisi karena membuat dan menjual uang palsu. Uang palsu dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 tersebut hendak disebar luaskan menjelang Lebaran pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi mengetahui tentang penjualan uang palsu tersebut melalui media sosial dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Kami lakukan upaya hingga akhirnya berhasil tangkap pelaku di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (21/3). 

Pelaku merupakan lelaki berinisial GP (32 tahun) dan perempuan SD di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Overflow No Sensor: Isi Sinopsi

Pasangan tersebut membuat uang palsu tersebut sendiri dan menjualnya dengan perbandingan lima lembar uang palsu Rp 100.000 dengan satu lembar uang asli Rp 100.000. 

“Jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu,” jelasnya.

“Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp 100 ribu,” ucap Twedi

Mereka menerima pesanan melalui akun Facebook dan mengirim uang palsu tersebut COD (Cash on Delivery) kepada pelanggan mereka.

Mereka sukses menjual uang palsu hingga senilai Rp 100 juta sejak akhir tahun 2023. Pasangan tersebut mempelajari cara membuat uang palsu secara otodidak, tanpa bantuan dari kelompok lain.

Baca Juga :  Berhasil Diidentifikasi, Ini Sosok Zukhi Fitria Radja

“Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp 100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, betul jadi Rp 20 juta,” terang Twedi

Polisi menyita alat dan barang bukti seperti pemotong kertas, kaleng semprot, kertas putih, tinta Epson, dan plastik karet. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Berita Terkait

Jelang Ramadhan, Polisi Grebek Warung Esek esek di Tangsel hingga Amankan 27 Orang
Jelang Ramadhan, Satpol PP Bogor Razia Kafe hingga Sita 200 Botol Miras
Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Putusin Aja Biar Pahala Nggak Terbuang Percuma
Menu Buka Puasa Rumahan yang Bikin Momen Ramadhan Makin Berkesan
Dampak Pergerakan Tanah di Tasikmalaya: 81 Keluarga Mengungsi
Penuh Haru, TKW Arab Saudi Asal Serang Tiba di Tanah Air Usai Sering Dapat Perlakuan Kasar
PHK Massal di PT Sanken Indonesia: 400 Buruh Terancam Kehilangan Pekerjaan
Hasto Kristiyanto Buka Kartu AS, Ada Drama Di balik Revisi UU KPK

Berita Terkait

Sunday, 23 February 2025 - 14:49 WIB

Jelang Ramadhan, Polisi Grebek Warung Esek esek di Tangsel hingga Amankan 27 Orang

Sunday, 23 February 2025 - 14:33 WIB

Jelang Ramadhan, Satpol PP Bogor Razia Kafe hingga Sita 200 Botol Miras

Sunday, 23 February 2025 - 09:32 WIB

Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Putusin Aja Biar Pahala Nggak Terbuang Percuma

Sunday, 23 February 2025 - 09:14 WIB

Menu Buka Puasa Rumahan yang Bikin Momen Ramadhan Makin Berkesan

Sunday, 23 February 2025 - 09:13 WIB

Dampak Pergerakan Tanah di Tasikmalaya: 81 Keluarga Mengungsi

Berita Terbaru

Angin Warnanya Apa?

Pendidikan

Angin Warnanya Apa? Simak Begini Penjelasannya!

Sunday, 23 Feb 2025 - 14:47 WIB

Tata Ziarah Kubur yang Benar Sesuai Syariat

Lifestyle

Tata Ziarah Kubur yang Benar Sesuai Syariat: Panduan Lengkap

Sunday, 23 Feb 2025 - 14:37 WIB