BPJS Nunggak Pindah ke Kis, Emang Bisa?

- Redaksi

Saturday, 30 March 2024 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BPJS kesehatan
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – BPJS nunggak pindah ke kis emang bisa? Pernyataan tersebut seringkali diutarakan oleh sebagian masyarakat. 

Sejatinya BPJS nunggak pindah ke kis sangat diperbolehkan asalkan memenuhi berbagai persyaratan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia adalah BPJS Kesehatan

Program ini menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

BPJS Kesehatan memiliki dua jenis kepesertaan, yaitu BPJS Mandiri dan BPJS PBI atau KIS PBI. BPJS Mandiri dikelola oleh peserta secara mandiri dan dikenakan iuran setiap bulannya. 

Sedangkan KIS PBI dibiayai oleh pemerintah.

KIS PBI atau Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat miskin dan tidak mampu. 

Baca Juga :  Manfaat Daun Kelor untuk Wanita Mulai dari Meningkatkan Kesehatan hingga Kecantikan

Tujuannya adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

KIS Kesehatan
KIS Kesehatan
( Dok. Istimewa

Peserta KIS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena iurannya ditanggung oleh pemerintah. 

Masyarakat yang kesulitan membayar iuran bulanan BPJS Mandiri, dapat mengajukan pindah kepesertaan dari BPJS Mandiri ke KIS PBI.

Syarat Pindah BPJS ke KIS 

Berikut ini syarat pindah BPJS ke KIS yang wajib untuk dipenuhi masyarakat:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar di Direktorat Jenderal bidang kependudukan dan catatan sipil
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Dokumen Persyaratan Pindah BPJS ke KIS

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pindah kepesertaan dari BPJS Mandiri ke KIS PBI adalah:

Baca Juga :  Ingin Bisa Panjang Umur? Ikuti Tips Sehat Kakek Jepang Ini

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 lembar
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan
  • Materai Rp10.000 2 lembar
  • Bukti pembayaran terakhir BPJS Kesehatan (jika ada)

Cara Pindah BPJS ke KIS

Setelah dokumen dan syarat terpenuhi, berikut ini cara pindah BPJS ke KIS yang wajib dipenuhi:

  • Mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) di wilayah tempat tinggal.
  • Mengajukan permohonan perpindahan ke KIS PBI kepada petugas Dinsos.
  • Menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  • Petugas Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi data peserta.
  • Jika data peserta memenuhi kriteria sebagai peserta KIS PBI, maka petugas Dinsos akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpindahan.
  • Peserta menyerahkan SK perpindahan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  • Petugas BPJS Kesehatan akan melakukan proses perpindahan.
Baca Juga :  7 Manfaat Kelapa Bakar untuk Kesehatan yang Perlu Anda Ketahui

Proses perpindahan dari BPJS Mandiri ke KIS PBI membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Selama proses perpindahan, peserta masih dapat menggunakan kartu BPJS Mandiri untuk berobat.

Berita Terkait

Kriteria Penjaminan BPJS Kesehatan: Penjelasan Layanan dan Prosedur yang Perlu Diketahui
Hati-Hati! Penggunaan Rutin Paracetamol pada Lansia Tingkatkan Risiko Komplikasi Serius
Usaha Vaksin KKPP Palembang dalam Edukasi Vaksin untuk Pencegahan Stunting pada Balita dan Batita
PAFI Musi Banyuasin: Meningkatkan Peran Farmasi dalam Pembangunan Kesehatan di Kabupaten Musi Banyuasin
PAFI Magelang: Perhimpunan Ahli Farmasi yang Meningkatkan Standar Profesi Farmasi di Kota Magelang
PAFI Nusantara: Perhimpunan Ahli Farmasi Indonesia yang Memajukan Profesi Farmasi di Tanah Air
Cara Mengatasi Tantrum Pada Anak
Cara Menghilangkan Minyak di Wajah: Tips Efektif untuk Kulit yang Sehat

Berita Terkait

Friday, 17 January 2025 - 18:34 WIB

Kriteria Penjaminan BPJS Kesehatan: Penjelasan Layanan dan Prosedur yang Perlu Diketahui

Monday, 16 December 2024 - 22:25 WIB

Hati-Hati! Penggunaan Rutin Paracetamol pada Lansia Tingkatkan Risiko Komplikasi Serius

Friday, 29 November 2024 - 04:40 WIB

Usaha Vaksin KKPP Palembang dalam Edukasi Vaksin untuk Pencegahan Stunting pada Balita dan Batita

Thursday, 14 November 2024 - 04:47 WIB

PAFI Musi Banyuasin: Meningkatkan Peran Farmasi dalam Pembangunan Kesehatan di Kabupaten Musi Banyuasin

Monday, 4 November 2024 - 09:49 WIB

PAFI Magelang: Perhimpunan Ahli Farmasi yang Meningkatkan Standar Profesi Farmasi di Kota Magelang

Berita Terbaru

50 mL Berapa Sendok Makan

Pendidikan

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:42 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:29 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan

Pendidikan

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:20 WIB