Nelayan perkosa gadis keterbelakangan mental berhasil diamankan kepolisian ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang warga Desa Nalbessy, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Maluku bernama JW yang juga dikenal dengan nama Juhadi (51), telah ditangkap oleh polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis yang memiliki keterbelakangan mental.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Buru Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kapolres Buru Selatan, AKBP Agung Gumilar, mengatakan bahwa tersangka telah memperkosa korban berkali-kali
Korban yang bernama AS (27) tersebut diperkosa di beberapa lokasi yang berbeda termasuk di kamar rumah tersangka yang berada di Namrole, Buru Selatan.
“Jadi tersangka ini telah berulang kali memerkosa korban. Korban sendiri merupakan gadis dengan keterbelakangan mental,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksinya terhadap korban sejak bulan November-Desember 2023 dan Januari 2024.
“Motifnya tersangka ingin memuaskan nafsu birahinya,” sebutnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai iming-iming.
Tersangka yang merupakanseorang nelayan ini menyadari bahwa korban memiliki keterbelakangan mental.
“Tersangka merayu dan mengiming-imingi korban dengan uang, di mana tersangka tahu kalau korban ini miliki keterbelakangan mental,” ungkapnya
Kapolres Buru Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas tersangka dalam kasus ini.
“Tindakan tegas akan kami berikan kepada setiap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dan tidak ada Restorative Justice bagi para pelakunya, ini jadi komitmen kami sejak awal Polres Buru Selatan berdiri,” tandasnya.
Karena aksinya itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP Jo 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.