Keluarga penerima manfaat (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Kementerian Sosial akan memberikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bulan Maret 2024 kepada keluarga yang memerlukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PKH ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang menghadapi kesulitan finansial. Terlebih Indonesia sedang bangkit pasca Pandemi Covid-19.
Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi penerima.
Pemerintah telah menjalin kerjasama dengan Kantor Pos untuk memudahkan akses terhadap dana PKH.
Penerima bantuan sosial PKH ditentukan berdasarkan analisis data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan informasi dari pemerintah daerah, dengan fokus pada kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan ekstra.
Adapun penerima bantuan ini meliputi keluarga dengan anggota lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil atau nifas, serta anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus.
Untuk mengecek status sebagai penerima bantuan, dapat masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id, masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan di kolom yang disediakan, serta nama penerima manfaat sesuai KTP
Bantuan yang diberikan melalui PKH tahun 2024 akan menjangkau tujuh kategori masyarakat dengan jumlah bantuan yang berbeda-beda, yaitu bagi ibu hamil/nifas, anak usia dini/balita, lansia dan penyandang disabilitas, serta anak sekolah (SD, SMP, SMA).
PKH diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengatasi kesulitan finansial serta meningkatkan kualitas hidup.
Secara umum, bantuan ini diberikan secara bertahap. Oleh karena itu, masyarakat harus bersabar saat proses pencairan berlangsung.
Selain itu, masyarakat penerima manfaat bisa mengambil uang bansos tanpa menitipkannya pada orang lain.