8 Pedagang Miras Ditangkap Polres Jombang, 473 Botol Diamankan

- Redaksi

Saturday, 23 March 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miras yang diamankan oleh polisi (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Polres Jombang sedang berusaha keras melakukan pemberantasan peredaran minuman keras selama bulan Ramadan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya dalam 2 hari terakhir, mereka berhasil menangkap 8 pedagang dan menyita 473 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

Salah satu pedagang yang tertangkap berinisial KMJ (67), warga Mojoagung, Jombang. Alasannya, ia menjual minuman keras tanpa izin. 

Saat petugas menggeledah tokonya, ditemukan 197 botol minuman keras jenis arak, bir, anggur merah, dan anggur hijau.

Seorang ibu rumah tangga berinisial ANH (29), warga Mojowarno, Jombang juga ditangkap karena menjual minuman keras tanpa izin. 

Polisi menyita 91 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis dari rumahnya.

Baca Juga :  Inilah Informasi Lengkap Tentang Museum Geologi Bandung: Cara Berkunjung dan Harga Tiketnya!

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan bahwa penangkapan para pedagang minuman keras ilegal ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2024. 

“Dua hari terakhir ini, Polres Jombang mengamankan 8 penjual beserta ratusan botol minuman keras berbagai merek,” terang Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Sabtu (23/3).

Dia berharap tindakan ini dapat mencegah terjadinya tindak kriminal di Kota Santri selama Ramadan hingga hari raya Idul Fitri.

Eko menekankan bahwa minuman keras seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal. Oleh karena itu, pihak kepolisian berusaha melakukan pencegahan sejak awal.

“Karena banyak kejadian kriminal yang berawal dari miras. Jadi, untuk menekan kriminalitas itu kami upayakan sedini mungkin,” tandasnya

Baca Juga :  Dari Insiden Kecelakaan Jembatan Kaca yang Pecah, Pemilik The Geong Jadi Tersangka

Para pedagang minuman keras yang ditangkap akan diproses sesuai dengan tindak pidana ringan (Tipiring). 

Barang bukti sebanyak 473 botol minuman keras yang disita akan dimusnahkan setelah proses hukum selesai.

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB