Miras yang diamankan oleh polisi (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Polres Jombang sedang berusaha keras melakukan pemberantasan peredaran minuman keras selama bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya dalam 2 hari terakhir, mereka berhasil menangkap 8 pedagang dan menyita 473 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.
Salah satu pedagang yang tertangkap berinisial KMJ (67), warga Mojoagung, Jombang. Alasannya, ia menjual minuman keras tanpa izin.
Saat petugas menggeledah tokonya, ditemukan 197 botol minuman keras jenis arak, bir, anggur merah, dan anggur hijau.
Seorang ibu rumah tangga berinisial ANH (29), warga Mojowarno, Jombang juga ditangkap karena menjual minuman keras tanpa izin.
Polisi menyita 91 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis dari rumahnya.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan bahwa penangkapan para pedagang minuman keras ilegal ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2024.
“Dua hari terakhir ini, Polres Jombang mengamankan 8 penjual beserta ratusan botol minuman keras berbagai merek,” terang Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Sabtu (23/3).
Dia berharap tindakan ini dapat mencegah terjadinya tindak kriminal di Kota Santri selama Ramadan hingga hari raya Idul Fitri.
Eko menekankan bahwa minuman keras seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal. Oleh karena itu, pihak kepolisian berusaha melakukan pencegahan sejak awal.
“Karena banyak kejadian kriminal yang berawal dari miras. Jadi, untuk menekan kriminalitas itu kami upayakan sedini mungkin,” tandasnya
Para pedagang minuman keras yang ditangkap akan diproses sesuai dengan tindak pidana ringan (Tipiring).
Barang bukti sebanyak 473 botol minuman keras yang disita akan dimusnahkan setelah proses hukum selesai.