Konferensi pers kasus batu bara ilegal (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Tiga sopir truk di Sumsel telah ditangkap karena membawa batu bara secara ilegal dan mengangkutnya ke Cilegon di Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga pelaku berinisial CH, ID, dan AL. Polisi menyita 60 ton batu bara dari tangan mereka.
“Dari hasil keterangan para sopir batu bara tersebut berasal dari Tanjung Enim dan Tanjung Agung, dengan total yang mereka angkut seberat kurang lebih 60 ton,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, Jumat (22/3).
Mobil Fuso BA 8684 DA dikemudikan oleh CH dan berisi 20 ton batu bara. Mobil Fuso BA 8052 PU dikemudikan oleh ID dan juga berisi 20 ton batu bara. Sedangkan mobil Fuso D 8806 PA dikendarai oleh AL dan juga berisi 20 ton batu bara.
Ketiga sopir tidak punya dokumen untuk mengangkut batu bara, tapi bisa dapat upah antara Rp 6 juta sampai Rp 10 juta tiap kali angkut.
“Kendaraan yang dipakai ketiga sopir tidak dilengkapi dokumen pengangkutan batu bara, dengan tujuan Cilegon. Upah yang mereka terima berkisar Rp 6 juta hingga Rp 10 juta satu kali angkut,” ujarnya
Tiga pelaku dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Ketiga pelaku sudah kami tahan di rutan Polda Sumsel, untuk perkara ini masih kami lakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan pemilik tambang batu bara,” tegasnya
Dimana pelaku terancam penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Mereka kini ditahan di rutan Polda Sumsel.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya dan pemilik tambang batu bara yang terlibat.