2 pria di Banyuwangi curi motor (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Dua orang kuliner yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap oleh polisi atas kasus pencurian motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka bernama Iwan Setiawan (alias Kubam) dan Sujatmiko (alias Miko). Pencurian terjadi di sebuah kelab malam di Jalan Teges Nunggal, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali. Motor yang dicuri bernopol DK 6597 KC dan milik Maslichun.
“Kedua pelaku kami tangkap saat akan menggadaikan motor itu,” kata Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widianto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (28/3).
Kedua pelaku diciduk saat akan menggadaikan motor curian tersebut. Waktu itu, korban sudah melaporkan pencurian tersebut ke polisi, dan ia mendengar ada kabar orang yang akan menggadaikan sepeda motor tersebut.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Kubam dan Miko ketika mereka akan menggadaikan motor curiannya di dekat Cafe Gunung Lawu.
“Para pelaku ditangkap saat kami sanggong di rumah kawannya di dekat kafe itu. Mereka bermaksud menggadaikan motor curiannya kepada saudaranya korban. Saudaranya korban ini yang menyampaikan kepada kami saat penyelidikan,” terangnya.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP.
Kasus pencurian sepeda motor akhir-akhir ini marak terjadi. Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli motor bekas harus mengetahui secara detail terkait motor yang dibeli.
Para pelaku pencurian biasanya akan menjual atau mengadaikan motor tersebut ke orang lain.