18 Narapidana di Kepri Peroleh Remisi Khusus Hari Nyepi

Avatar

- Redaksi

Monday, 11 March 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahanan saat berada di dalam sel (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kepulauan Riau memberikan pengurangan masa pidana atau remisi pada Hari Raya Nyepi kepada sejumlah narapidana. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah memberikan remisi kepada 18 narapidana yang tersebar di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau,” kata Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (11/3). 

Sebanyak 18 narapidana di Kepulauan Riau mendapatkan remisi tersebut. Dari 18 narapidana, tiga orang mendapatkan pengurangan pidana selama 15 hari, enam orang satu bulan, satu orang satu bulan 15 hari, dan delapan orang dua bulan.

Baca Juga :  Battle Skuter Matic 2024: Perbandingan Honda Vario 125, Honda Beat 110, dan Honda Scoopy, Mana Yang Menjadi Pilihan Favorit Netizen?

“Tiga narapidana pengurangan pengurangan masa pidana 15 hari, enam orang pengurangan pengurangan masa pidana satu bulan, satu orang pengurangan satu bulan 15 hari, dan delapan orang pengurangan masa pidana dua bulan,” ujarnya.

Remisi diberikan pada narapidana yang memberikan pencapaian positif selama menjalani binaan. 

Penghargaan ini diberikan hanya pada narapidana yang beragama Hindu. Pengurangan masa pidana diatur dalam keputusan presiden dan undang-undang.

Remisi Nyepi ini diberikan atas hasi karya positif narapidana dan anak binaan. Tercatat, satu orang narapidana di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, enam orang di Lapas kelas IIA Batam.

“Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Bekasi, Ungkap Jaringan AQAP di Gorontalo

Sementara sembilan orang di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, satu orang di Lapas Kelas III Dabo Singkep, dan satu orang di Rutan Kelas IIA Batam mendapatkan remisi khusus tersebut.

“Satu orang di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, enam orang di Lapas kelas IIA Batam, sembilan orang di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, satu orang di Lapas Kelas III Dabo Singkep, satu orang di Rutan Kelas IIA Batam,” tambahnya

Berita Terkait

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus
Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah
Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran
2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa
Drs Syafrudin Ingatkan Pentingnya Bangun Kepribadian Islami
Wajibkah Wudhu Sebelum Masuk Masjid? Simak Pembahasannya!
Hutang Bisa Dipindahkan? Kenali Apa Itu Hiwalah!
Jangan Asal Berhutang!Kenali Dulu Fiqih Hutang Piutang Agar Tidak Salah Jalan!

Berita Terkait

Sunday, 8 September 2024 - 06:20 WIB

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 September 2024 - 06:18 WIB

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 September 2024 - 06:15 WIB

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 September 2024 - 06:14 WIB

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 September 2024 - 06:12 WIB

Drs Syafrudin Ingatkan Pentingnya Bangun Kepribadian Islami

Berita Terbaru

Berita

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:20 WIB

Berita

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:18 WIB

Berita

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:15 WIB

Berita

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:14 WIB