18 Narapidana di Kepri Peroleh Remisi Khusus Hari Nyepi

- Redaksi

Monday, 11 March 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahanan saat berada di dalam sel (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kepulauan Riau memberikan pengurangan masa pidana atau remisi pada Hari Raya Nyepi kepada sejumlah narapidana. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah memberikan remisi kepada 18 narapidana yang tersebar di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau,” kata Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (11/3). 

Sebanyak 18 narapidana di Kepulauan Riau mendapatkan remisi tersebut. Dari 18 narapidana, tiga orang mendapatkan pengurangan pidana selama 15 hari, enam orang satu bulan, satu orang satu bulan 15 hari, dan delapan orang dua bulan.

Baca Juga :  PSSI Siap Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Jika Target Terpenuhi

“Tiga narapidana pengurangan pengurangan masa pidana 15 hari, enam orang pengurangan pengurangan masa pidana satu bulan, satu orang pengurangan satu bulan 15 hari, dan delapan orang pengurangan masa pidana dua bulan,” ujarnya.

Remisi diberikan pada narapidana yang memberikan pencapaian positif selama menjalani binaan. 

Penghargaan ini diberikan hanya pada narapidana yang beragama Hindu. Pengurangan masa pidana diatur dalam keputusan presiden dan undang-undang.

Remisi Nyepi ini diberikan atas hasi karya positif narapidana dan anak binaan. Tercatat, satu orang narapidana di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, enam orang di Lapas kelas IIA Batam.

“Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya

Baca Juga :  Terungkap, Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Ponorogo Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan

Sementara sembilan orang di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, satu orang di Lapas Kelas III Dabo Singkep, dan satu orang di Rutan Kelas IIA Batam mendapatkan remisi khusus tersebut.

“Satu orang di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, enam orang di Lapas kelas IIA Batam, sembilan orang di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, satu orang di Lapas Kelas III Dabo Singkep, satu orang di Rutan Kelas IIA Batam,” tambahnya

Berita Terkait

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap
Mahasiswa Asal Jogja Berhasil Lulus Berkat Skripsi Representasi Kebebasan dalam Gear 5 Luffy

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Saturday, 22 February 2025 - 09:07 WIB

Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan

Berita Terbaru

Daftar Nama Akun FF Keren di Tahun 2025

Teknologi

Wajib Dicoba! 25 Daftar Nama Akun FF Keren di Tahun 2025

Saturday, 22 Feb 2025 - 15:09 WIB