Wow! Ini Gaji Komeng dan Kondang Kusumaning Ayu Jika Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Mau Tahu Berapa? |
SwaraWarta.co.id – Komeng dan Kondang Kusumaning Ayu menjadi dua sosok yang menyita perhatian publik dalam Pemilu 2024.
Keduanya sama-sama maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Komeng maju dari daerah pemilihan Jawa Barat (Jabar).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia jadi sorotan karena bisa meraih banyak suara meski jarang kampanye dan ikut nonpartai.
Sedangkan Kondang Kusumaning Ayu menjadi viral di media sosial saat maju dari wilayah Jawa Timur.
Banyak netizen yang mengaku mencoblos Kondang Kusumaning Ayu karena fotonya yang cantik.
Jika Komeng dan Kondang berhasil terpilih jadi anggta DPD RI, maka berapa besar gaji dan tunjangan yang mereka dapatkan?
Besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.
PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan.
Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.
Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.
Selain itu, sebagai anggita DPD, nantinya Komeng dan Kondang juga berhak mendapat tunjangan. Berikut rinciannya:
- Tunjangan Melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
- Tunjangan Lain
Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
- Biaya Perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Sosok Kondang Kusumaning Ayu
Sosok Kondang Kusumaning Ayu, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI wilayah Jawa Timur menjadi trending topik di media sosial.
Banyak netizen yang mengaku mencoblos Kondang Kusumaning Ayu karena fotonya yang cantik.
Dalam foto yang ada di kertas suara DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu tampak anggun mengenakan hijab berwarna abu-abu dengan riasan wajah tipis natural.
Di foto itu Kondang Kusumaning Ayu tampak tersenyum lebar memamerkan giginya yang rapi.
Sejumlah netizen pun tanpa pikir panjang langsung memilihnya.
“Aku nyoblos mbak ini, karena cantik,” kata netizen di akun TikTok.
“Soale ning foto paling kuetokkk sinar e, langsung ae tak coblos”
“Tak buka lembaran e, mataku langsung tertuju mbak e, fotoe berjejer ranok srekkk, senajan ranok amplop e tak coblos mergo ayu e, sopo roh nular,” sahut netizen yang lain
Dikutip dari situs resmi KPU, perolehan suara Kondang Kusumaning Ayu masih berada di urutan ke-4 dengan 10,86 persen atau 300.138 suara.
Kondang masih tertinggal dari tiga nama lainnya, yaitu La Nyalla Mahmud Mattalitti, Agus Rahardjo, dan Lia Istifhama.