TKN Prabowo Gibran Siap jika digugat ke MK oleh Kompetitor

- Redaksi

Friday, 16 February 2024 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Wakil ketua TKN Prabowo Gibran 
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Habiburokhman, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa Paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran siap untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa pihak Prabowo telah bersiap untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa Pilpres di MK.

“Paslon Prabowo Gibran siap menghadapi sebagai pihak terkait jika sampai ada gugatan kompetitor Ke Mahkamah Konstitusi,” kata Habiburokhman, dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Habiburokhman menambahkan bahwa selisih suara antara Prabowo-Gibran dengan paslon lainnya sekitar 30%, oleh karena itu ia bersikap skeptis terhadap kemungkinan adanya gugatan ke MK.

Baca Juga :  Apakah Boleh Membawa Anak Kecil ke Masjid? Simak Pembahasannya!

“Walaupun sebenarnya kalau melihat hasil hitung cepat di mana jarak perolehan suara dengan kompetitor terdekat Hampir 30% kami tidak yakin akan ada gugatan di MK,” katanya.

Terkait dengan tuduhan kecurangan selama proses Pilpres, Habiburokhman berpendapat bahwa itu merupakan kasus yang bersifat sporadis dan jumlahnya tidak cukup signifikan untuk mengubah hasil. 

Namun demikian, ia mengklaim bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan kecurangan yang merugikan.

“Berbagai tuduhan kecurangan yang muncul di media hanyalah kasus kasus yang sifatnya sporadis yang jumlahnya jauh dari signifikan untuk merubah hasil,” katanya.

“Di sisi lain kami pun punya banyak bukti dugaan kecurangan yang merugikan pihak kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Tragedi Kecelakaan Pesawat di Vinhedo: Brasil Berduka Selama Tiga Hari

Habiburokhman menekankan bahwa penyelesaian sengketa Pilpres melalui MK merupakan jalan konstitusional yang harus dijalankan.

Berita Terkait

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Berita Terbaru

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB

Cara Menemukan HP yang Hilang

Teknologi

6 Cara Menemukan HP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 18 Jan 2025 - 16:35 WIB