Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Wanita di Hotel Puncak

- Redaksi

Saturday, 24 February 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pengakuan pelaku pembunuhan wanita di hotel Puncak
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Sebuah insiden pembunuhan mayat di salah satu hotel di Puncak, Cianjur, Jawa Barat, berhasil diungkap oleh polisi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku atas nama YD alias AD (24) berhasil diringkus di tempat tinggalnya di Gadog, Kecamatan Pacet, Cianjur pada Rabu (21/2/2024) pagi. Korban yang ditemukan bernama AR (32), merupakan warga Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan ini terkait dengan perilaku erotis yang mengekang yang dikenal dengan istilah BDSM (bondage, dominance, sadism, masochism). Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut berdasarkan kesepakatan antara pelaku dan korban.

Baca Juga :  Ketentuan Terbaru dalam Peraturan Pemerintah tentang Tapera Tahun 2024

“Pelaku sendiri, pengakuannya sudah melakukan perilaku seks ini sebanyak 10 kali. Dua kali di wilayah Cianjur dan sisanya di Jakarta,” kata Tono dikutip dari Kompas.com di Markas Polres Cianjur, Jumat (23/2/2024).

 Sebelum kejadian berdarah, keduanya sudah melakukan kesepakatan untuk bertemu di salah satu penginapan di Cipanas Puncak, Cianjur.

“Korban datang dari Bandar Lampung ke Cipanas hari Minggu. Jasad korban kemudian ditemukan tiga hari setelah, Rabu,” ujar dia.

Tono mengungkapkan, keduanya saling berkenalan melalui Facebook sebagai pengikut BDSM. Korban dan pelaku bahkan sepakat untuk memberikan hadiah uang sebesar satu juta rupiah apabila berhasil saling memuaskan. 

“Namun, pelaku kesal dengan perilaku korban hingga meninggalkannya dalam keadaan terbungkus kain dan terlilit lakban,” ujar Tono.

Baca Juga :  Dedek Prayudi: Program Makan Bergizi Gratis Tidak Pangkas Anggaran Program Lain

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian di antaranya adalah gunting, kain zentai hitam, baju kostum zentai, topeng hitam, lakban hitam, dan pelumas.

“Kasus pembunuhan ini berkaitan dengan aktivitas seksual BDSM yang dilakukan antara pelaku dengan korban,” ujar dia.

Motif pelaku membunuh korban dilatarbelakangi oleh perasaan sakit hati yang dimilikinya. Karena perbuatan yang ia lakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Selalu waspada dan berhati-hati dalam bertindak dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.

Berita Terkait

Balita 2 Tahun di Sidoarjo Dilaporkan Hilang, Sepasang Sandalnya Ditemukan di Pinggir Sungai
Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Satu Belum Ditemukan
Pengunjung Jatuh dari Wahana Ekstrem, Jatim Park Angkat Bicara
Pemkab Ponorogo Siapkan Pembangunan Pasar Induk Modern untuk Dongkrak PAD
Asnawi dan Ferarri Akan Tampil Bersama ASEAN All Stars Lawan Manchester United
Dikenakan Denda karena Mengundurkan Diri, Kasus Eksploitasi Karyawan Apotek di Ponorogo Jadi Sorotan
Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Mitra Dapur Laporkan Yayasan MBN ke Polisi
Bocah 1,5 Tahun di Pandeglang Meninggal Dunia Terseret Arus Sungai Cikihiang

Berita Terkait

Saturday, 19 April 2025 - 09:34 WIB

Balita 2 Tahun di Sidoarjo Dilaporkan Hilang, Sepasang Sandalnya Ditemukan di Pinggir Sungai

Saturday, 19 April 2025 - 09:30 WIB

Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Satu Belum Ditemukan

Saturday, 19 April 2025 - 09:27 WIB

Pengunjung Jatuh dari Wahana Ekstrem, Jatim Park Angkat Bicara

Saturday, 19 April 2025 - 09:24 WIB

Pemkab Ponorogo Siapkan Pembangunan Pasar Induk Modern untuk Dongkrak PAD

Saturday, 19 April 2025 - 09:18 WIB

Asnawi dan Ferarri Akan Tampil Bersama ASEAN All Stars Lawan Manchester United

Berita Terbaru

Cara Cek Nomor Axis di 2025 dengan Mudah

Teknologi

4 Cara Cek Nomor Axis di 2025 dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 19 Apr 2025 - 11:23 WIB