Pelaku pembunuhan siswi di Pacitan (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pelajar berusia 14 tahun bernama MR meninggal karena minum kopi yang dicampur dengan racun sianida di Desa Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menetapkan seorang tersangka, yaitu tetangga korban bernama Ayu Findi Antika (26) karena diduga sengaja menuangkan racun ke dalam kopi yang diminum oleh korban.
“Setelah anggota Satreskrim Polres Pacitan melakukan pemeriksaan secara mendetail, mulai pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi, ditetapkan satu tersangka yakni AF,” terang Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam rilis ungkap kasus di Polres Pacitan, Kamis (1/02).
Tersangka membeli racun sianida secara online dan melakukan kejahatan ini karena keluarga korban melaporkan pencurian uang senilai Rp 32 juta oleh tersangka.
Korban meninggal pada 5 Januari 2024 saat hendak berangkat sekolah setelah minum kopi tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan kematian korban ke polisi karena curiga dan setelah serangkaian penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban meninggal karena diracun.
“Setelah dilakukan ekshumasi dan hasil laboraturium forensik keluar, korban meninggal dunia akibat racun sianida,” terang Agung Nugroho
Polisi kemudian melakukan ekshumasi jenazah korban dan otopsi untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini