Hingga Saat Ini 57 Petugas Pemilu Meninggal – SwaraWarta.co.id (Sumber: Tribun) |
SwaraWarta.co.id – Sebanyak 57 petugas pemilu dari berbagai kelompok, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), perlindungan masyarakat, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dikabarkan meninggal per 17 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Data yang diterima dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa kematian ini melibatkan 29 anggota KPPS, 10 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), sembilan saksi, enam petugas, dua panitia pemungutan suara, dan satu anggota Bawaslu.
Dalam kaitannya dengan usia, empat petugas berusia antara 17-20 tahun, tujuh petugas berusia antara 21-30 tahun, delapan petugas dengan rentang usia 31-40 tahun, 18 petugas berusia 41-50 tahun, 15 petugas berusia antara 51-60 tahun, dan lima petugas lainnya berusia di atas 60 tahun.
Penyebab kematian utama adalah penyakit jantung (13 kejadian), kecelakaan (8 kejadian), gangguan pernapasan akut (ARDS), dan hipertensi masing-masing sebanyak lima kejadian.
Ada juga empat kejadian penyakit serebrovaskular, serta dua kejadian kegagalan multiorgan dan syok septik. Penyebab kematian 15 orang lagi masih dalam proses konfirmasi.
Angka kematian tertinggi tercatat di Jawa Barat (13), Jawa Timur (12), Jawa Tengah (11), dan DKI Jakarta (6).
Sedangkan di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan, masing-masing terdapat dua petugas yang meninggal.
Riau, Sumatra Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara melaporkan satu petugas meninggal masing-masing.
Sebanyak 8.381 petugas pemilu dirawat, dengan jumlah terbanyak terdiri dari anggota KPPS (4.281 orang), diikuti oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 1.040 orang, dan petugas sebanyak 1.034 orang.
Saksi (707 orang), anggota Linmas (694 orang), anggota Bawaslu (381 orang), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (244 orang) juga mengalami rawat inap.
Rentang usia pasien mencakup 17-20 tahun (531 orang), 21-30 tahun (2.424 orang), 31-40 tahun (1.967 orang), 41-50 tahun (2.049 orang), 51-60 tahun (1.161 orang), dan 60 tahun ke atas (249 orang).
Pasien tersebut dirawat karena berbagai penyakit, seperti penyakit pada kerongkongan, lambung, dan usus 12 jari, hipertensi, infeksi saluran pernafasan bagian atas akut, gangguan jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.
Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, menjelaskan bahwa sekitar 15 persen dari petugas KPPS berusia di atas 55 tahun.
Hal ini disebabkan oleh keterbatasan orang yang bersedia menjadi petugas. Beberapa dari mereka juga memiliki penyakit komorbid yang belum terkontrol.
Situasi ini memberikan gambaran tentang tantangan serius yang dihadapi oleh para petugas pemilu, baik dari segi usia maupun kesehatan.
Data ini dapat menjadi dasar untuk perbaikan sistem dan perlindungan yang lebih baik bagi para petugas yang terlibat dalam proses demokrasi.***