Siap-Siap, Pelaku Pembunuhan Terhadap Istrinya di Tambora Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Wednesday, 28 February 2024 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua RT di Tambora Tempat TKP Pembunuhan Suami terhadap Istrinya di kamar indekos-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial D (42) menghadapi ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara setelah terbukti membunuh istrinya, Sumiyati (54), di sebuah indekos di RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa D dijerat dengan pasal Pembunuhan 338 KUHP, dan saat ini pendalaman ke pelaku sedang dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kombes Pol M Syahduddi, tidak ditemukan barang bukti senjata tajam di sekitar lokasi kejadian.

D menghabisi istrinya dengan cara mencekik dan membekap menggunakan bantal.

Syahduddi mengatakan bahwa Pada saat cekcok, sang suami tersulut emosinya, untuk kemudian dengan spontan pelaku langsung mencekik dan membekap istrinya dengan menggunakan bantal.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Motif Pelaku Campur Bensin di Bekasi

Kejanggalan terungkap ketika mayat Sumiyati ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam kamar indekosnya.

Pintu kamar itu dikunci dari luar dengan menggunakan tali rafia, dan beberapa perabotan rumah tangga rusak, seperti sapu dan alat rumah tangga lainnya.

Kapolres menyatakan bahwa keadaan tersebut mencurigakan dan menduga adanya kematian yang tidak wajar.

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa korban tinggal bersama suaminya, namun suami tersebut tidak berada di lokasi.

Polisi berupaya mencari keberadaan suami dan menduga bahwa penyebab kematian korban ada kaitannya dengan suaminya.

Pada Senin (26/2) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka D di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Setelah diinterogasi, D mengakui bahwa dia melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

Baca Juga :  Polres Ngawi Grebek Masjid yang Simpan 68 Mercon, Siap Ledak Setelah Shalat Idul Fitri

Motifnya melibatkan perselisihan rumah tangga sebelumnya dan adanya rasa cemburu.

Syahduddi menjelaskan bahwa setelah D meyakini Sumiyati telah meninggal, ia langsung mengunci kamar indekosnya dari luar dan melarikan diri.

Polisi berhasil menangkapnya setelah upaya pencarian.

Kasus ini mencerminkan situasi tragis rumah tangga yang berujung pada tindakan kekerasan.

Pembunuhan tersebut membuka lapisan-lapisan kompleks dalam hubungan suami istri, termasuk perselisihan rumah tangga dan cemburu.

Ancaman hukuman 20 tahun penjara menyoroti seriusnya tindakan kejam yang dilakukan oleh D.

Pentingnya mendalami masalah rumah tangga dan menyelesaikan konflik secara damai perlu ditekankan agar kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah.

Peran pihak berwenang dan masyarakat dalam memberikan dukungan serta penanganan kasus-kasus seperti ini juga sangat penting untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan keluarga.***

Berita Terkait

Makin Marak, Menko Polhukam Sebut 10 Ribu Anak Terlibat Aktivitas Judi Online
Jika Abstrak Di Atas Akan Ditambahi Sebuah Simpulan, Bagaimana Simpulan Yang Tepat?
Perkembangan Kecerdasan Buatan: Mengubah Industri Tradisional Menjadi Digital
Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Selama November: Rokok Ilegal hingga Narkotika
Komnas HAM Pantau Pilkada 2024 di Daerah Rawan Konflik untuk Jamin Hak Asasi
Vladimir Putin Murka, Rusia Serang Ukraina dengan Rudal Balistik Antar Benua
Rendang Khas Sumatera Barat Diusulkan Jadi Warisan Budaya Dunia UNESCO 2025
Ridwan Kamil Dapat Dukungan dari Eks Wakil Gubernur Jakarta untuk Pilgub 2024

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 15:07 WIB

Makin Marak, Menko Polhukam Sebut 10 Ribu Anak Terlibat Aktivitas Judi Online

Saturday, 23 November 2024 - 10:15 WIB

Jika Abstrak Di Atas Akan Ditambahi Sebuah Simpulan, Bagaimana Simpulan Yang Tepat?

Saturday, 23 November 2024 - 09:39 WIB

Perkembangan Kecerdasan Buatan: Mengubah Industri Tradisional Menjadi Digital

Saturday, 23 November 2024 - 09:34 WIB

Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Selama November: Rokok Ilegal hingga Narkotika

Saturday, 23 November 2024 - 09:30 WIB

Komnas HAM Pantau Pilkada 2024 di Daerah Rawan Konflik untuk Jamin Hak Asasi

Berita Terbaru

Anies Baswedan 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Anies Baswedan Absen dari Kampanye Akbar Pramono Rano,Ada Apa?

Saturday, 23 Nov 2024 - 15:58 WIB