Siap-Siap, Pelaku Pembunuhan Terhadap Istrinya di Tambora Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Wednesday, 28 February 2024 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua RT di Tambora Tempat TKP Pembunuhan Suami terhadap Istrinya di kamar indekos-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial D (42) menghadapi ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara setelah terbukti membunuh istrinya, Sumiyati (54), di sebuah indekos di RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa D dijerat dengan pasal Pembunuhan 338 KUHP, dan saat ini pendalaman ke pelaku sedang dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kombes Pol M Syahduddi, tidak ditemukan barang bukti senjata tajam di sekitar lokasi kejadian.

D menghabisi istrinya dengan cara mencekik dan membekap menggunakan bantal.

Syahduddi mengatakan bahwa Pada saat cekcok, sang suami tersulut emosinya, untuk kemudian dengan spontan pelaku langsung mencekik dan membekap istrinya dengan menggunakan bantal.

Baca Juga :  Bakal Calon Presiden Ganjar Janjikan Sekolah Gratis Bagi Seluruh Indonesia.

Kejanggalan terungkap ketika mayat Sumiyati ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam kamar indekosnya.

Pintu kamar itu dikunci dari luar dengan menggunakan tali rafia, dan beberapa perabotan rumah tangga rusak, seperti sapu dan alat rumah tangga lainnya.

Kapolres menyatakan bahwa keadaan tersebut mencurigakan dan menduga adanya kematian yang tidak wajar.

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa korban tinggal bersama suaminya, namun suami tersebut tidak berada di lokasi.

Polisi berupaya mencari keberadaan suami dan menduga bahwa penyebab kematian korban ada kaitannya dengan suaminya.

Pada Senin (26/2) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka D di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Setelah diinterogasi, D mengakui bahwa dia melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

Baca Juga :  Tebusan Dosa: Misteri Hilangnya Sang Anak dan Teror Masa Lalu yang Menyiksa

Motifnya melibatkan perselisihan rumah tangga sebelumnya dan adanya rasa cemburu.

Syahduddi menjelaskan bahwa setelah D meyakini Sumiyati telah meninggal, ia langsung mengunci kamar indekosnya dari luar dan melarikan diri.

Polisi berhasil menangkapnya setelah upaya pencarian.

Kasus ini mencerminkan situasi tragis rumah tangga yang berujung pada tindakan kekerasan.

Pembunuhan tersebut membuka lapisan-lapisan kompleks dalam hubungan suami istri, termasuk perselisihan rumah tangga dan cemburu.

Ancaman hukuman 20 tahun penjara menyoroti seriusnya tindakan kejam yang dilakukan oleh D.

Pentingnya mendalami masalah rumah tangga dan menyelesaikan konflik secara damai perlu ditekankan agar kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah.

Peran pihak berwenang dan masyarakat dalam memberikan dukungan serta penanganan kasus-kasus seperti ini juga sangat penting untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan keluarga.***

Berita Terkait

Balita 2 Tahun di Sidoarjo Dilaporkan Hilang, Sepasang Sandalnya Ditemukan di Pinggir Sungai
Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Satu Belum Ditemukan
Pengunjung Jatuh dari Wahana Ekstrem, Jatim Park Angkat Bicara
Pemkab Ponorogo Siapkan Pembangunan Pasar Induk Modern untuk Dongkrak PAD
Asnawi dan Ferarri Akan Tampil Bersama ASEAN All Stars Lawan Manchester United
Dikenakan Denda karena Mengundurkan Diri, Kasus Eksploitasi Karyawan Apotek di Ponorogo Jadi Sorotan
Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Mitra Dapur Laporkan Yayasan MBN ke Polisi
Bocah 1,5 Tahun di Pandeglang Meninggal Dunia Terseret Arus Sungai Cikihiang

Berita Terkait

Saturday, 19 April 2025 - 09:34 WIB

Balita 2 Tahun di Sidoarjo Dilaporkan Hilang, Sepasang Sandalnya Ditemukan di Pinggir Sungai

Saturday, 19 April 2025 - 09:30 WIB

Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Satu Belum Ditemukan

Saturday, 19 April 2025 - 09:27 WIB

Pengunjung Jatuh dari Wahana Ekstrem, Jatim Park Angkat Bicara

Saturday, 19 April 2025 - 09:24 WIB

Pemkab Ponorogo Siapkan Pembangunan Pasar Induk Modern untuk Dongkrak PAD

Saturday, 19 April 2025 - 09:18 WIB

Asnawi dan Ferarri Akan Tampil Bersama ASEAN All Stars Lawan Manchester United

Berita Terbaru

Cara Cek Nomor Axis di 2025 dengan Mudah

Teknologi

4 Cara Cek Nomor Axis di 2025 dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 19 Apr 2025 - 11:23 WIB