Seorang Paman Tega Bakar Rumah untuk Tutupi Kasus Pembunuhan Keponakannya Sendiri

- Redaksi

Tuesday, 27 February 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Konferensi pers pembunuhan remaja di Jakarta (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Sebuah tragedi pembunuhan terjadi di Jakarta Utara pada Jumat, 2 Februari 2024, dimana seorang remaja perempuan berinisial AZH berusia 15 tahun tewas dibunuh pamannya sendiri bernama DZ yang berusia 53 tahun. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika polisi sedang menyelidiki kebakaran rumah korban. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, pada hari Senin, 26 Februari 2024.

Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Priok, DZ membunuh korban terlebih dahulu, kemudian membakar rumahnya untuk menutupi tindakannya. 

“Kebakarannya ini sebagai pengalih. Bahwa kebakaran yang dibuat dikondisikan sebagai pengalih dari tindakan yang sudah dilakukan tersangka,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan kepada wartawan di kantornya, Senin (26/2). 

Baca Juga :  Cukup Populer di Kalangan Content Creator, Inilah Fungsi Kata Kunci dalam SEO

Kebakaran yang dilakukan pelaku diduga sebagai upaya pengalihan dari tindakan jahat yang ia lakukan terhadap korban. 

“Seperti itu, dugaan kita seperti itu (pelaku bakar rumah usai bunuh korban). Ini perlu pendalaman lebih jauh ke sana,” imbuhnya

Mamun dalam proses penyelidikan kebakaran tersebut, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang memicu terungkapnya kasus ini.

“Dari fakta penemuan di TKP, rumah sakit, ada kejanggalan bahwa kematian tersebut bukanlah karena kebakaran,” katanya

Setelah 16 hari melancarkan kejahatannya, pelaku akhirnya ditangkap di Stasiun Sudimara, Tangerang pada Minggu, 18 Februari 2024 dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Priok. 

“Tersangka ditangkap di Stasiun Sudimara hendak ke Rangkasbitung,” imbuhnya

Baca Juga :  Kondisi Terkini Ibu 4 Anak yang dibunuh Ayah Kandungnya Sendiri

Sesuai dengan Pasal 351 dan 338 KUHP, pelaku akan dijerat dengan kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkasnya

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB