Ilustrasi korban pemerkosaan (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Sebuah berita sedih datang dari Blitar, dimana ada seorang ayah tega memperkosa anak tirinya selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menerima laporan dari keluarga korban, yaitu neneknya pada Jumat (16/2). Jadi korban diajak di sebuah hotel oleh ayah tirinya dan diperkosa. Kemudian korban menelepon neneknya, dan menceritakan kejadian itu,” kata Kasubsi Humas Penmas Polres Blitar Kota, Aipda Supriyadi, Rabu (21/2).
Hal ini baru terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.
Pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengaku telah memperkosa korban beberapa kali secara bejat.
Tindakan kejam ini sudah dilakukannya sejak korban baru duduk di bangku SMP, hingga saat ini korban sudah menginjak SMA.
Pihak kepolisian pun langsung bertindak dengan memanggil panitia dan saksi mata, termasuk ayah tiri korban untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua tindakan bejatnya.
“MI (ayah tiri korban) telah mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah beberapa kali memperkosa korban,” terangnya
Menurut kasubsi Humas Penmas Polres Blitar Kota, setelah pelaku ditangkap, didapati bahwa pelaku memperkosa korban dengan modus yang sangat kejam.
Awalnya, pelaku menetesi tubuh korban saat tidur dengan cairan asam sulfat, sehingga membuat korban merasakan gatal dan merah-merah.
Dari situlah, pelaku menyebutkan bahwa korban diganggu oleh setan dan perlu diobati agar bisa sembuh.
“Saat korban ini tidur, ditetasi cairan asam sulfat dari aki mesin, jadi bebespa bagian tubuhnya gatal dan merah. Dari situ, tersangka bilang kalau korban diganggu setan dan perlu diobati,” beber Samsul
Pelaku kemudian menawarkan pengobatan dengan syarat korban harus mau diajak berhubungan badan.
Dari keterangan pelaku, korban sudah diperkosa sejak 5 tahun yang lalu di sebuah hotel dan rumah tanpa diketahui istri atau keluarga korban.
“Diduga sudah beberapa kali (diperkosa), keterangannya dari sejak SMP,” imbuhnya
Tindakannya ini benar-benar bejat, karena pelaku memanfaatkan keadaan dan modus yang sama sekali tidak dimengerti oleh korban.
Kejadian ini baru terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.
Setelah itu, keluarga korban melapor ke polisi dan proses penyelidikanpun dimulai. Pelaku telah ditangkap dan proses hukum akan tetap berlanjut.
Menurut hukum yang berlaku, pelaku bisa dihukum dengan tindakan penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal 5 miliar rupiah.
Aksi bejat yang dilakukannya juga dapat menambah hukuman tambahan menjadi 20 tahun penjara. Semoga korban dapat segera pulih dan kejadian ini tidak terjadi pada siapapun lagi.