Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Delapan pelajar ditangkap polisi karena memerkosa secara bergantian seorang gadis remaja yang berusia 14 tahun di sebuah rumah kosong di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi berhasil menangkap enam dari delapan pelaku di Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, dan juga dua pelaku lainnya sebelumnya.
“(Pelaku) ada 8 orang dan yang 1 orang berinisial AK kita sudah amankan lebih dulu,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Aiptu Iskandar, Sabtu (10/2).
Salah satu pelaku awalnya telah diamankan lebih dulu. Perkosaan tersebut terjadi pada 7 September 2023 lalu di rumah kosong di Jalan Lambengi, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Kami langsung ke lokasi menangkap para pelaku. Total pelaku yang sudah ditangkap 8 orang,” pungkasnya.
Kedelapan pelaku di bawah umur tersebut diduga melakukan pemerkosaan secara bergantian dan paksa karena tidak dapat menahan nafsu mereka.
Sementara itu, korban tetap menderita trauma sebagai akibat dari kejadian tersebut.
Para pelaku telah ditangkap oleh aparat Jatanras Satreskrim Polres Gowa dan dihadapkan pada hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.
Hukuman yang diterima para pelaku sudah diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.