Sidang Etik Petugas KPK Terlibat Pungli di Rutan-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas) |
SwaraWarta.co.id – Dalam sebuah prosesi sidang, sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan bersalah dalam kasus pungli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prosesi ini mencapai puncaknya ketika para pegawai yang terbukti terlibat langsung menghadiri upacara permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK memimpin pelaksanaan putusan etik, di mana para pegawai yang dihukum berat membacakan permintaan maaf mereka.
Langkah ini diambil setelah Dewas menyatakan 90 pegawai KPK terlibat dalam skandal pungli di Rutan KPK.
Dari jumlah tersebut, 78 orang dihukum dengan sanksi berat berupa permintaan maaf terbuka, sedangkan 12 lainnya akan ditangani lebih lanjut oleh Sekretariat Jenderal KPK.
Dalam pernyataannya, para pegawai yang terlibat mengakui melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Mereka mengaku menyalahgunakan jabatan, kewenangan, serta pengaruh sebagai anggota KPK untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Permintaan maaf itu tidak hanya mencakup penyesalan atas pelanggaran etik, tetapi juga janji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Proses permintaan maaf tersebut menjadi momen yang sangat diawasi dan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas KPK, dan jajaran struktural KPK.
Cahya, dalam tanggapannya, menyampaikan prihatin dan dukacita atas hukuman etik yang dijatuhkan kepada insan KPK.
Dia menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan mematuhi nilai-nilai dasar KPK, seperti integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.
Keputusan Dewas KPK ini menandai babak baru dalam sejarah KPK yang selama ini diakui sebagai lembaga anti-korupsi yang berperan krusial dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Meskipun memiliki reputasi tinggi, skandal ini mengguncang keyakinan publik terhadap keintegritasan lembaga tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa pemberantasan korupsi merupakan misi utama KPK, dan keterlibatan sejumlah besar pegawai dalam praktik pungli memberikan pukulan keras terhadap tujuan tersebut.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh insan KPK, dan Cahya menyampaikan harapannya agar peristiwa ini menjadi momentum pembelajaran yang mendalam.
Dewas KPK telah menetapkan sanksi berupa permohonan maaf terbuka sebagai bentuk teguran dan hukuman etik bagi para pegawai yang terlibat.
Sementara itu, 12 pegawai lainnya akan melalui proses pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.
Upacara permintaan maaf ini juga bertujuan untuk menjaga integritas dan moralitas organisasi serta memberikan contoh kepada seluruh pegawai KPK untuk selalu menjaga nilai-nilai yang menjadi landasan lembaga tersebut.
Peristiwa ini tidak hanya menyoroti tantangan internal yang dihadapi oleh KPK tetapi juga mengingatkan pada pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban dalam menjalankan tugas anti-korupsi.
Proses selanjutnya akan menjadi ujian bagaimana KPK mengelola dampak dari skandal ini dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjaga kebersihan dan keadilan di negeri ini.***