SS Korban Salah Tembak Dirawat di RS dengan Intensif-SwaraWarta.co.id (Sumber: Inews) |
SwaraWarta.co.id – Seorang perempuan berusia 21 tahun yang memiliki inisial SS, menjadi korban penembakan dalam pengejaran pelaku kejahatan peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, SS sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Ismoyo Kendari, Sulawesi Tenggara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Bambang Tahjo Bawono, menyatakan tanggung jawab atas musibah yang menimpa mahasiswi SS.
Dia menegaskan bahwa biaya pengobatan menjadi tanggungan pihaknya.
Peristiwa tragis terjadi pada hari Selasa (30/1) sekitar pukul 22.58 Wita di depan SPBU Lamomea Kabupaten Konawe Selatan.
Bambang, didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Fery Walintukan, menjelaskan bahwa tim Reserse Narkoba Polda Sultra mengejar dua lelaki dengan inisial IP dan AN atas tuduhan bisnis ilegal narkoba.
Pengejaran tersebut berawal dari tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra yang melakukan penyelidikan terhadap target transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran SPBU Brigjen Katamso Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Pada pukul 23.58 Wita, tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melihat mobil Honda Brio warna putih dengan nomor DT-1375-BB, yang dikendarai oleh IP, memasuki area SPBU.
IP turun dari kendaraan dan mengambil kemasan bekas kotak susu Milo yang diletakkan di tanah sekitar SPBU.
Anggota tim mengingatkan pelaku agar kooperatif, namun IP berusaha menghindar, bahkan bergegas naik kendaraan roda empat.
Bambang menjelaskan, “Pelaku saat itu tidak mau menyerah, tidak mau berdamai dengan kami, bahkan yang bersangkutan kembali ke mobil, kemudian langsung tancap gas.”
Meski pihak berwenang memberikan peringatan kepada tersangka, IP tetap tidak mau menyerah begitu saja sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.
Sayangnya, peluru yang ditembakkan meleset dan mengenai seorang perempuan dalam mobil yang dikemudikan oleh tersangka, dengan inisial SM.
Kombes Pol. Bambang menegaskan bahwa tindakan anggota dalam penangkapan tersebut merupakan upaya terukur untuk melindungi diri dari ancaman langsung, terutama setelah tersangka mengancam menabrak petugas.
Tersangka IP dan AN saat ini telah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mebahas tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 11,84 gram narkotika jenis sabu-sabu, mobil Honda Brio DT-1375-BB, telepon genggam, dan tas pinggang.
Semua ini menjadi bagian dari bukti untuk memperkuat kasus narkoba yang sedang diselidiki.***