Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Paslon Kembali Digugat, Begini Faktanya!

- Redaksi

Tuesday, 13 February 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret pasangan Prabowo Gibran (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Beberapa aktivis pro-demokrasi bersama TPDI jilid 2 baru saja mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan KPU yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon pada Pilpres 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami, tiga aktivis pro demokrasi bersama TPDI jilid 2 mendatangi PTUN dan mendaftarkan (gugatan) keputusan KPU yanf menetapkan Prabowo dan Gibran paslon capres 2024 dicabut,” kata Petrus Hariyanto, salah satu penggugat, dalam dalam acara Malam Tirakatan untuk Kejujuran dan Keadilan di Komunitas Utan Kayu, Senin (12/2) malam.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 58/G/2024/PTUN.JKT. Mereka menganggap bahwa keputusan KPU untuk menetapkan Gibran sebagai cawapres telah kehilangan legitimasi etik, moral, bahkan cacat hukum. 

Baca Juga :  Bukti Sudah Terkumpul, KPK Siap Tetapkan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kemenkumham

“Kami menganggap keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres kehilangan legitimasi etik, kehilangan legitimasi moral, bahkan cacat hukum,” ucap dia.

Petrus Selestinus dkk juga sebelumnya telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada Rabu (7/2) dengan nomor perkara 57/G/TF/2024/PTUN.JKT karena pelanggaran etika dalam pencalonan Gibran

Mereka akan memerintahkan penggantian pasangan calon dengan mengajukan nama cawapres baru jika PS-GRR yang terpilih tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029. 

Terkait gugatan tersebut, Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan diri untuk menghadapinya. 

Namun, tidak ada jawaban dari ia mengenai apakah gugatan tersebut akan mengganggu Pilpres yang sudah berlangsung.

“Kami menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan seperti sebelumnya juga,” Ungkap Komisioner KPU Mochamad Afifuddin

Berita Terkait

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Berita Terbaru

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB

Cara Menemukan HP yang Hilang

Teknologi

6 Cara Menemukan HP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 18 Jan 2025 - 16:35 WIB