Menteri ATR/BPN, AHY-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kalimantankita.com) |
SwaraWarta.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggelar acara penyerahan 30 sertifikat tanah secara door to door di Samarinda, Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam acara tersebut, AHY menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi tanah bagi masyarakat.
Beliau berharap sertifikat tanah tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah, memungkinkan mereka untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah dalam kegiatan ekonomi, termasuk mengajukan pinjaman modal usaha.
Warga penerima sertifikat di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, seperti Sayid Muhammad Al Attas, menyambut baik inisiatif pemerintah dalam mempermudah proses sertifikasi tanah.
Al Attas menyatakan rasa syukur dan terima kasihnya atas upaya pemerintah.
Al Attas juga mengapresiasi keputusan Menteri AHY yang turun langsung ke masyarakat untuk memahami dan menyelesaikan permasalahan terkait tanah.
Kecepatan dan ketidakberlanjutan biaya dalam proses sertifikasi tanah diharapkan dapat berlanjut, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengurus berbagai keperluan terkait tanah mereka.
Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kaltim memiliki target ambisius untuk mencatatkan seluruh bidang tanah di provinsi ini dan Kalimantan Utara secara lengkap pada tahun 2025.
Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim, Asnaedi, mengungkapkan bahwa cakupan tahun lalu sudah mencapai sekitar 80 persen bidang tanah yang terdaftar di Kaltim dan Kaltara.
Namun, ia menyebutkan bahwa baru Kota Bontang yang seluruh bidang tanahnya telah terdaftar lengkap 100 persen, dan telah dideklarasikan sebagai Kota Lengkap oleh Menteri ATR/BPN.
Sementara itu, Kota Balikpapan dan Samarinda masih memiliki sebagian besar tanah yang belum terdaftar, sehingga perlu mendapat dorongan melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah setempat.
Komitmen pemerintah dalam mempercepat proses sertifikasi tanah menjadi faktor positif bagi masyarakat, terutama dalam mengatasi berbagai masalah terkait kepemilikan tanah.
Langkah Menteri AHY yang terjun langsung ke lapangan menunjukkan kepedulian dan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Di samping itu, pemberian sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah tetapi juga dapat membuka peluang ekonomi baru.
Warga diharapkan dapat memanfaatkan sertifikat tersebut untuk kegiatan ekonomi, termasuk mendapatkan akses lebih mudah ke pembiayaan modal usaha.
Pentingnya mempercepat proses sertifikasi tanah terlihat dari target ambisius Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kaltim untuk mencatatkan seluruh bidang tanah di wilayahnya pada tahun 2025.
Hal ini menunjukkan keinginan pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum secara menyeluruh, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Meskipun beberapa kota masih menghadapi tantangan dalam penyelesaian sertifikasi tanah, upaya pembebasan BPHTB oleh pemerintah setempat menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Kota Balikpapan dan Samarinda dapat mengatasi kendala yang menyebabkan sebagian besar tanah masih belum terdaftar.
Secara keseluruhan, langkah-langkah ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, memfasilitasi kegiatan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan.
Proses sertifikasi tanah yang cepat, efisien, dan tanpa biaya merupakan langkah positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.***