Mahfud MD Sebut Hasil Pemilu Curang Bisa Dibatalkan MK-SwaraWarta.co.id (Sumber: CNBC) |
SwaraWarta.co.id – Calon wakil presiden nomor urut 3, sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengungkapkan bahwa MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dianggap curang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfud menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai ketua MK, keputusan untuk membatalkan hasil pemilu telah diambil dalam bentuk perintah pemilihan ulang atau pembatalan penuh.
Dalam konteks ini, pihak yang awalnya dianggap menang dapat diskualifikasi, dan pihak yang kalah memiliki kesempatan untuk naik.
Mahfud menyebut manakala dirinya menjadi ketua MK, MK pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah lanjutan yakni pemilihan ulang maupun pembatalan penuh.
Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah bisa naik jadi pemenangnya.
Mahfud menjelaskan bahwa pernyataannya ini sekaligus merupakan klarifikasi terhadap pendapat sebelumnya, di mana ia menyatakan bahwa pihak yang kalah selalu menuduh pemilu curang.
Meskipun ia mengakui bahwa kecurangan dalam pemilu sering terjadi, pembuktian kecurangan tersebut dalam persidangan seringkali tidak mencukupi.
Mahfud juga menegaskan dengan mengatakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah ia katakan di awal tahun 2023 yang lalu.
Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti.
Mahfud kemudian menyebutkan beberapa putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.
Contohnya adalah Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa yang awalnya dinyatakan kalah, kemudian hasilnya dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.
Begitu pula dengan hasil Pilkada Bengkulu Selatan, di mana pemenangnya didiskualifikasi dan pihak yang kalah langsung naik.
Terdapat banyak kasus serupa di mana MK memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang.
Mahfud juga menambahkan bahwa istilah pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008 yang lalu.
Saat itu, MK, dengan Mahfud sebagai hakim konstitusi, memutuskan sengketa Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dengan Soekarwo.
Konsep TSM kemudian menjadi dasar bagi vonis-vonis lain dan secara resmi diakui dalam hukum pemilu, termasuk dalam undang-undang, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mahfud menyebutkan soal buktinya, yakni banyak pemilu itu dibatalkan, atau didiskualifikasi.
Dia pernah menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang harus diulang beberapa ini, ada pula yang harus dilakukan dengan cara hitung ulang, dan sebagainya.
Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, (hakimnya) berani apa tidak,” ujar Mahfud.
Dengan demikian, pernyataan Mahfud MD memberikan wawasan tentang peran MK dalam menanggapi dugaan kecurangan dalam pemilu dan menegaskan bahwa pihak yang mengajukan gugatan tidak selalu kalah dalam proses hukum.
Meskipun pengaduan kecurangan seringkali menjadi isu setelah pemilu, putusan MK memberikan landasan hukum yang dapat mengubah hasil pemilihan atau memerintahkan pemilihan ulang untuk menjamin integritas demokrasi.***