KPU Siapkan Dana Santunan untuk Petugas ad hoc yang Meninggal Saat Pemilu-SwaraWarta.co.id (Sumber: Racker.ID) |
SwaraWarta.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengonfirmasi telah menyediakan santunan untuk petugas ad hoc yang meninggal dunia selama tahapan Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Santunan tersebut diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, dengan besaran sebesar Rp.36.000.000 untuk santunan dan Rp.10.000.000 untuk biaya pemakaman.
Hasyim menyebut bahwa jumlah petugas ad hoc yang sakit dan meninggal selama pemungutan suara pada 14-15 Februari mencapai ribuan.
Pada Jumat, 16 Februari, pukul 18.00 WIB, tercatat 35 petugas meninggal, terdiri dari tiga PPS, 23 KPPS, dan sembilan anggota Linmas.
Mereka tersebar di berbagai daerah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Sebagai informasi, selain petugas yang meninggal, terdapat pula sebanyak 3.909 petugas ad hoc yang harus jatuh sakit selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS di tingkat desa maupun tingkat kecamatan.
Rinciannya melibatkan PPK, anggota PPK, petugas KPPS, dan anggota Linmas.
Provinsi dengan jumlah terbanyak petugas ad hoc yang dirawat karena sakit adalah Jawa Barat, diikuti oleh Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Gorontalo, dan Aceh.
Data ini menunjukkan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah petugas ad hoc terbanyak yang sakit atau meninggal dunia, mencapai 2.001 orang, diikuti oleh Sulawesi Selatan dengan 291 orang, dan Jawa Tengah dengan 272 orang.
Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa santunan dan bantuan biaya pemakaman telah diatur dengan ketentuan tertentu.
Hal ini sebagai langkah KPU untuk memberikan dukungan kepada keluarga petugas ad hoc yang telah berjuang dalam penyelenggaraan Pemilu.
Situasi ini memunculkan keprihatinan terkait kesejahteraan dan kondisi kerja para petugas ad hoc, sehingga perlu evaluasi dan perbaikan sistem agar ke depannya dapat mengurangi risiko dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan mereka selama pelaksanaan tugas pemilihan umum.
Sebagai respons atas kejadian ini, perlu adanya koordinasi lintas sektor dan evaluasi menyeluruh terkait penyelenggaraan Pemilu, agar perubahan dan perbaikan dapat diimplementasikan untuk melindungi petugas ad hoc dan memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan umum di masa mendatang.***