KPU RI Koreksi Hasil Suara AMIN-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik) |
SwaraWarta.co.id – KPU RI mengklarifikasi bahwa tidak ada niatan untuk menurunkan perolehan suara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Nomor Urut 1), sebagaimana dituduhkan di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penurunan suara Anies disebut sebagai hasil koreksi data perolehan suara yang awalnya diinput sebanyak 3 juta suara di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lampung.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menekankan pentingnya akurasi data hasil perolehan suara peserta pemilu yang terdapat dalam aplikasi Sirekap dan ditampilkan di website resmi KPU.
Menurutnya, prinsip kejujuran dan akuntabilitas menjadi landasan utama KPU.
Idham menjelaskan bahwa akurasi data diperlihatkan dengan keselarasan antara informasi dalam foto Formulir Model C.Hasil (berformat plano) dengan data numerik hasil pembacaannya.
Dalam proses ini, KPU menggunakan dua teknologi, yaitu Optical Mark Recognition (OMR) untuk Sirekap Pilpres dan Optical Character Recognition (OCR) untuk Sirekap Pileg.
Teknologi OMR digunakan dalam Sirekap Pilpres, dan jika terjadi kesalahan pembacaan dokumen, KPPS tidak dapat mengedit atau mengoreksinya.
Koreksi hanya dapat dilakukan oleh operator Sirekap PPK dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara atau oleh operator Sirekap KPU kab/kota.
Sementara itu, teknologi OCR digunakan untuk Sirekap Pileg (DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota).
Berbeda dengan OMR, OCR memungkinkan KPPS di TPS untuk melakukan pengeditan atau koreksi terhadap hasil pembacaan data dalam foto Formulir Model C.Hasil.
Jika terdapat kesalahan, operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengoreksinya.
Idham menegaskan bahwa tidak ada langkah sengaja dari KPU untuk menurunkan perolehan suara Anies Baswedan, dan penyesuaian suara terjadi karena koreksi data yang dilakukan atas temuan input 3 juta suara di salah satu TPS di Lampung.
Selain itu, KPU menegaskan bahwa prinsip kejujuran dan akuntabilitas menjadi pedoman utama dalam menjalankan proses pemilu.
Data yang dikeluarkan oleh Sirekap harus akurat dan sesuai dengan hasil pembacaan Formulir Model C.Hasil.
Pentingnya teknologi OMR dan OCR dalam proses pemilu menjadi penekanan utama KPU.
OMR untuk Pilpres dan OCR untuk Pileg memastikan bahwa data hasil perolehan suara terbaca dengan akurat dan dapat dikoreksi jika ditemukan ketidakakuratan.
Demikianlah, KPU RI berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dengan prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan penggunaan teknologi yang mendukung transparansi dan akurasi dalam rekapitulasi hasil pemilu.***