Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, MTS Ditangkap-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik) |
SwaraWarta.co.id – Polresta Bandung baru-baru ini memberi info menggemparkan ke masyarakat dengan mengungkap kasus unik yang melibatkan seorang pria berusia 60 tahun bernama MTS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka ditangkap karena ditemukan menanam 20 pohon ganja di pekarangan rumahnya di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini mengungkap cerita menarik tentang aktivitas yang terjadi di balik tembok rumah seorang pensiunan tersebut.
Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Selasa lalu, memberikan gambaran lengkap tentang bagaimana kasus ini terungkap.
Menurut Kusworo, penanaman bibit ganja oleh MTS telah berlangsung selama dua tahun.
Tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja dari seorang teman pada tahun 2021 dan mulai menanamnya di pekarangan rumahnya.
Pada tanggal 7 Februari 2024, petugas berhasil mengungkap keberadaan 20 batang pohon ganja yang tumbuh subur di pekarangan rumah MTS.
Meskipun MTS mengklaim bahwa ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak dijual, pihak berwenang tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan fakta tersebut.
Kusworo menjelaskan bahwa MTS secara rutin menabur biji ganja di pekarangan rumahnya.
Dalam kurun waktu tiga sampai empat bulan, bibit tumbuh menjadi pohon ganja yang siap dipanen.
Selama dua tahun ini, MTS mengaku hanya menggunakan hasil panennya untuk konsumsi pribadi. Namun, pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut apakah ada transaksi penjualan atau pembeli lain yang terlibat dalam kegiatan tanam ganja tersebut.
Penangkapan MTS ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan yang bersangkutan di sekitar wilayah tersebut.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan selama dua minggu sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Kasus ini mencerminkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap kejahatan di lingkungan sekitarnya.
Dalam merinci kronologi kejadian, polisi mengungkap bagaimana MTS memulai aktivitas tanam ganja ini setelah mendapatkan bibit dari seorang teman pada tahun 2021.
Pemilihan lokasi di pekarangan rumahnya memberikan kesan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan rahasia dan hati-hati.
Informasi ini memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang bagaimana MTS mampu menyembunyikan kegiatan ilegalnya dari perhatian publik selama dua tahun.
Meskipun MTS dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam hal ini narasi yang menarik tentang bagaimana kegiatan tanam ganja MTS terungkap dan bagaimana pihak berwenang terus berusaha mengungkap fakta lebih lanjut.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengetahui lebih banyak detail terkait penangkapan MTS dan barang bukti yang diamankan.
Kasus tanam ganja di pekarangan rumah dapat menjadi sorotan masyarakat dan menunjukkan pentingnya kerjasama antara aparat kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.***