Kekasih Tamara Tyasmara Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kematian Dante, Terbukti Lalai!

- Redaksi

Friday, 9 February 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku pembunuhan  Dante anak kandung Tamara Tyasmara
( Dok. Istimewa

SwaraWarta.co.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang perempuan berinisial YA, kekasih dari aktris Tamara Tyasmara, sebagai tersangka dalam kasus kematian anak laki-laki Tamara yang bernama Dante (6).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, YA dikenakan pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana di laporan polisi awal,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2).

Baca Juga :  Seorang Anak Sekolah Dasar Terjatuh dari Panjat Tebing.

Ade Ary menyebutkan bahwa YA terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Meskipun demikian, terkait motif dari peristiwa ini, penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Pasal 76 c ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Menurut Ade Ary, YA akan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. 

Motif sedang di dalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YAm akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif,” katanya.

Sebelumnya, pada pagi hari yang sama, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap YA di daerah Pondok Kelapa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak Tamara tersebut.

Berita Terkait

Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Putusin Aja Biar Pahala Nggak Terbuang Percuma
Menu Buka Puasa Rumahan yang Bikin Momen Ramadhan Makin Berkesan
Dampak Pergerakan Tanah di Tasikmalaya: 81 Keluarga Mengungsi
Penuh Haru, TKW Arab Saudi Asal Serang Tiba di Tanah Air Usai Sering Dapat Perlakuan Kasar
PHK Massal di PT Sanken Indonesia: 400 Buruh Terancam Kehilangan Pekerjaan
Hasto Kristiyanto Buka Kartu AS, Ada Drama Di balik Revisi UU KPK
55 Kepala Daerah PDI-P Tunggu Keputusan DPP untuk Ikuti Retret di Akmil Magelang
Menteri HAM Tanggapi Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani

Berita Terkait

Sunday, 23 February 2025 - 09:32 WIB

Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Putusin Aja Biar Pahala Nggak Terbuang Percuma

Sunday, 23 February 2025 - 09:14 WIB

Menu Buka Puasa Rumahan yang Bikin Momen Ramadhan Makin Berkesan

Sunday, 23 February 2025 - 09:13 WIB

Dampak Pergerakan Tanah di Tasikmalaya: 81 Keluarga Mengungsi

Sunday, 23 February 2025 - 09:09 WIB

Penuh Haru, TKW Arab Saudi Asal Serang Tiba di Tanah Air Usai Sering Dapat Perlakuan Kasar

Sunday, 23 February 2025 - 09:06 WIB

PHK Massal di PT Sanken Indonesia: 400 Buruh Terancam Kehilangan Pekerjaan

Berita Terbaru

Prilly Latuconsina (Dok. Ist)

Entertainment

Prilly Latuconsina Kembali ke Film Horor di Danur 4, Akui Sempat Gugup

Sunday, 23 Feb 2025 - 09:15 WIB