Kaum Hawa Wajib Tahu, Ini Dia Niat Menyahur Hutang Puasa Ramadhan

- Redaksi

Tuesday, 27 February 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi orang yang akan sahur (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puasa sendiri merupakan menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. 

Namun, ada kalanya seseorang tidak bisa menjalankan kewajiban ini sepenuhnya, baik karena alasan sakit atau dalam perjalanan yang jauh. 

Oleh karena itu, mereka yang terhalang pun juga harus menunaikan kewajibannya dengan cara membayar dan mengganti puasa yang terlewat tersebut.

Niat Menyahur Hutang Puasa Ramadhan 

Sebelum memulai mengganti puasa yang terlewat, kamu harus membaca niat puasa membayar hutang puasa Ramadhan terlebih dahulu. 

Baca Juga :  Target KUR TKI BRI Belum Terpenuhi Untuk Tahun Ini, Segera Daftar Jangan Sampai Ketinggalan!

Niat ini harus dilakukan saat malam hari sebelum kamu memulai puasa di hari berikutnya. Dalam membaca niat puasa tersebut, kamu harus mengucapkan niat,

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah

Namun, jika kamu tidak mampu untuk mengganti puasa yang terlewat itu, ada baiknya kamu membayar fidyah. 

Fidyah sendiri merupakan pembayaran yang dilakukan oleh mereka yang tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu. 

Mereka yang diperbolehkan membayar fidyah antara lain, orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.

Baca Juga :  Menarik untuk Diterapkan, ini Dia Cara Menambah Nafsu Makan Anak

Fidayah juga bisa dilakukan oleh ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya.

Jika kamu termasuk salah satu dari kriteria-kriteria tersebut, maka kamu harus membayar fidyah. 

Namun, jika kamu khawatir keselamatan dirimu atau dirimu beserta anak/janinmu, maka tidak ada kewajiban fidyah yang harus kamu bayar. 

Namun, jika hanya khawatir keselamatan anak/janinmu, maka wajib bagi kamu untuk membayar fidyah. 

Fidyah yang harus kamu bayar adalah satu mud yang berupa makanan pokok untuk setiap hari yang kamu lewatkan dan harus diberikan kepada orang miskin atau orang faqir.

Hukum Mengganti Puasa Ramadhan 

Tak hanya itu, ketika kamu sudah bisa melakukan ibadah puasa lagi, jangan mendahulukan puasa sunah daripada puasa qadha karena makruh hukumnya. 

Baca Juga :  Lawan Uzbekistan, Witan Sulaeman Mengaku Percaya Diri

Ada beberapa cara untuk mengganti puasa Ramadhan yang terlewatkan di antaranya kamu harus melakukannya secara berurutan karena puasa yang ditinggalkan juga berurutan. 

Namun, ada juga pendapat lain mengatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan dan tidak ada batasan waktu untuk melakukannya.

Mengganti puasa yang terlewatkan atau membayar fidyah menjadi hal yang sangat penting bagi kehidupan umat muslim. 

Dengan melakukan kewajibannya tersebut, kamu juga akan merasa tenang dan nyaman karena kamu sudah mampu untuk menunaikan ibadah puasa Ramadhan kamu yang terlewat.

Berita Terkait

Letusan Gunung Dukono Capai 346 Kali, Masyarakat Diminta Waspada
Pemerintah Rencanakan Perubahan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Mulai 2025
Startup Indonesia Dominasi ASEAN Digital Awards 2025, Raih 9 Penghargaan Internasional
ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan
Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang
Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 18:21 WIB

Pemerintah Rencanakan Perubahan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Mulai 2025

Saturday, 18 January 2025 - 18:15 WIB

Startup Indonesia Dominasi ASEAN Digital Awards 2025, Raih 9 Penghargaan Internasional

Saturday, 18 January 2025 - 18:07 WIB

ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan

Saturday, 18 January 2025 - 17:58 WIB

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Berita Terbaru