Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Sebuah peristiwa yang menghebohkan terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang pria yang diduga telah memperkosa seorang siswi SMP berusia 15 tahun dikepung oleh warga yang marah.
Mereka bahkan merusak rumah pelaku. Kejadian ini terjadi di Lingkungan Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea pada Jumat (23/2) sekitar pukul 12.00 Wita.
“Iya betul, jadi pelaku ini diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Supriadi Anwar kepada awak media, Jumat (23/2).
Menurut Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar, warga yang sangat marah sudah mengetahui kejadian tersebut dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku yang dianggap telah melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji.
“Orang-orang di sana setelah mengetahui kejadian tersebut berbondong-bondong mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban pelaku ini,” bebernya
Selain warga, keluarga korban juga ikut merusak rumah pelaku karena merasa harga diri keluarganya telah terhina.
“Keluarga dari perempuan ini mendatangi rumah pelaku untuk melakukan pembalasan,” jelasnya.
Keluarga korban melakukan aksi balas dendam setelah mendengar pengakuan dari korban bahwa ia telah diperkosa oleh pelaku sebulan yang lalu.
“Melakukan balas dendam, biasa di sini kan adat-adat begitu masih biasa siri’ toh,” lanjut Supriadi
Pelaku berhasil diamankan sebelum dihakimi oleh warga yang marah. Polisi yang berada di lokasi juga mencegah warga agar tidak bertindak semena-mena.
Menurut Kasi Humas Polres Jeneponto AKP Bakri, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (2/1) sekitar pukul 01.00 Wita di rumah korban.
Pelaku juga terlibat dalam pencurian barang di rumah korban. Saat ini, korban dan keluarganya diminta untuk melapor guna melengkapi berkas perkara agar pelaku bisa diproses hukum.
“Selanjutnya untuk korban pencurian dan korban persetubuhan diarahkan untuk melapor guna melengkapi berkas perkara sehingga pelaku dapat diproses hukum,” tuturnya