KJP Plus Dicabut? Ini Cara Mendapatkannya Kembali

- Redaksi

Saturday, 28 December 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KJP Plus (Dok. Ist)

KJP Plus (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Namun, ada kemungkinan KJP Plus yang diterima bisa dicabut atau diblokir. Hal ini biasanya terjadi karena ketidaksesuaian data, kelalaian administrasi, atau perubahan kondisi penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.

Jika Anda mengalami hal ini, jangan khawatir. Pemerintah DKI Jakarta bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta telah menyiapkan cara agar penerima KJP Plus yang statusnya dicabut bisa mengaktifkannya kembali.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses ini akan dimulai pada Januari 2025 dan melibatkan beberapa langkah penting.

Langkah-langkah Mengaktifkan Kembali KJP Plus

Baca Juga :  Hilang 1 Minggu, Seorang Siswa SMP Ditemukan Tewas

1. Klarifikasi Data ke Kelurahan atau Dinas Pendidikan

Anda perlu mendatangi kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan terdekat untuk memberikan penjelasan terkait kondisi Anda.

Di sini, Anda harus menunjukkan bukti bahwa Anda masih memenuhi syarat, seperti tidak memiliki mobil atau aset dengan nilai NJOP lebih dari Rp1 miliar.

2. Proses Verifikasi Ulang

Setelah klarifikasi, data Anda akan diperiksa kembali oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah Anda masih layak menerima KJP Plus.

3. Penetapan Status Penerima

Jika lolos verifikasi, nama Anda akan dimasukkan kembali dalam daftar penerima KJP Plus. Status ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sarjoko, proses ini dilakukan agar penerima KJP Plus benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Modus Ajak Ngabuburit, Pria di Kaliurang Perkosa Mahasiswi

“Mereka yang lolos verifikasi akan menerima haknya kembali pada penyaluran tahap pertama tahun 2025,” jelasnya.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengaktifkan kembali KJP Plus dan melanjutkan manfaatnya untuk mendukung pendidikan anak-anak Anda.

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB