Dalam hukum puasa, ibu hamil diperbolehkan untuk tidak melakukannya namun mengganti di lain hari ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Hukum puasa bagi ibu hamil merupakan topik yang sering dibicarakan menjelang bulan Ramadan.
Hukum Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib bagi dewasa Muslim yang sehat secara fisik dan mampu melaksanakannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sesuai dengan hukum Islam, hukum puasa pada ibu hamil tidak wajib. Namun wajib mengganti puasanya nanti setelah melahirkan.
Ibu hamil merupakan sosok yang rentan dalam melaksanakan puasa. Kehamilan membawa tantangan yang besar bagi kondisi fisik ibu dan kesejahteraan janin yang dikandung.
Oleh karena itu, dalam Islam memperbolehkan ibu hamil untuk tidak berpuasa jika memang merasa khawatir akan membahayakan dirinya ataupun janin yang dikandung.
Namun, dalam beberapa kasus, ibu hamil yang sehat dan dalam kondisi baik dapat melaksanakan puasa dengan tetap mengutamakan kesehatan diri sendiri serta janin yang dikandung.
Namun bagi ibu hamil yang mengalami kondisi medis tertentu seperti anemia, hipoglikemia atau tekanan darah tinggi, sebaiknya tidak melaksanakan puasa karena dapat membahayakan dirinya serta janin yang dikandung.
Menurut ajaran Islam, melindungi diri sendiri, mengutamakan kesehatan, dan menjaga kondisi tubuh baik untuk diri sendiri maupun janin yang dikandung merupakan hal yang sangat penting.
Oleh karena itu, bagi ibu hamil yang merasa khawatir dan memiliki kondisi yang mempengaruhi kesehatannya selama berpuasa, lebih baik mengganti puasa setelah melahirkan.
Dalam Islam, tidak berpuasa pada bulan Ramadan akan berdampak pada kewajiban mengganti puasa pada waktu lain.
Hal ini berarti bahwa ibu hamil yang memutuskan tidak berpuasa selama Ramadhan, harus menjalankan kewajiban mengganti puasanya di luar bulan Ramadan setelah melahirkan.
Kesimpulannya, hukum puasa bagi ibu hamil diatur sesuai dengan kesehatan ibu dan janin yang dikandung.
Ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan apabila kondisinya tidak memungkinkan dan akan membahayakan kesehatannya dan janin yang dikandung.
Oleh karena itu, ibu hamil harus memperhatikan kondisi kesehatannya secara mendalam dan berbicara dengan dokter kandungannya untuk memutuskan apakah ia bisa melaksanakan puasa serta dampak apa untuk janin yang dikandung.