DKPP Kritik Ketua KPU Langgar Etik, Begini Tanggapan TKN Prabowo Gibran

Avatar

- Redaksi

Monday, 5 February 2024 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menegaskan bahwa anggota dan Ketua KPU telah melanggar etik terkait dengan penerimaan pendaftaran serta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden. 

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, yaitu Habiburokhman, telah menyatakan bahwa meskipun mereka menghormati putusan DKPP, namun menurutnya putusan tersebut tidak final sesuai dengan Pasal 458 Undang-undang Pemilu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia juga menunjukkan bahwa putusan DKPP dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021.

“Putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2).

Baca Juga :  Karhutla Gunung Arjuno Meluas ke Mojokerto, Upaya Pemadaman Dilakukan dengan Gencar

Habiburokhman menjelaskan bahwa putusan DKPP tidak berkaitan dengan kedudukan hukum dari Prabowo-Gibran dan bahwa keduanya bukan merupakan terlapor dalam perkara tersebut. 

“Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Menurut apa yang kami baca barusan dari putusan DKPP ini, putusan terkait persoalan teknis. Saya garis bawahi, teknis pendaftaran,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa status Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak akan batal karena sanksi yang diberikan oleh DKPP hanyalah sanksi peringatan keras yang tidak berkaitan dengan pelanggaran substansi.

“Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan kemarin Prabowo-Gibran untuk mendaftar, maka bisa saja bahwa itu melanggar hak konstitusi. Dan bisa saja terkena hukuman berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Baca Juga :  Pinjaman Besar Tanpa Jaminan? Ini Dia Syarat KUR Kecil Bank BRI 2024 yang Langsung Cair!

DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, yaitu Hasyim Asy’ari, dan enam anggota KPU karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024. 

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan putusan, Senin

Pemberian sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI, yaitu Heddy Lugito dalam sidang perkara 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 yang mana semua perkara tersebut terkait dengan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.

Menurut pengadu, tindakan KPU yang menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden tidak sesuai dengan perundang-undangan karena KPU belum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 

Baca Juga :  Jenis Communication Skill yang Wajib diketahui

Hal ini menyebabkan pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena aturan di PKPU Nomor 19/2023 masih mempertahankan syarat usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden, yang belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Terkait

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus
Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah
Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran
2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa
Drs Syafrudin Ingatkan Pentingnya Bangun Kepribadian Islami
Wajibkah Wudhu Sebelum Masuk Masjid? Simak Pembahasannya!
Hutang Bisa Dipindahkan? Kenali Apa Itu Hiwalah!
Jangan Asal Berhutang!Kenali Dulu Fiqih Hutang Piutang Agar Tidak Salah Jalan!

Berita Terkait

Sunday, 8 September 2024 - 06:20 WIB

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 September 2024 - 06:18 WIB

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 September 2024 - 06:15 WIB

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 September 2024 - 06:14 WIB

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 September 2024 - 06:12 WIB

Drs Syafrudin Ingatkan Pentingnya Bangun Kepribadian Islami

Berita Terbaru

Berita

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:20 WIB

Berita

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:18 WIB

Berita

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:15 WIB

Berita

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:14 WIB