Dugaan Korupsi Distribusi Bantuan Sosial Beras, Pemeriksaan dan Tuntutan Terhadap Terdakwa

- Redaksi

Monday, 24 June 2024 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Kemensos – SwaraWarta.co.id (Antara)

SwaraWarta.co.id – Pada hari Senin, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Kementerian Sosial sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi terkait anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) selama tahun 2020—2021.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Tesaa Mahardika, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Rosehan Ansyari, yang menjabat sebagai Kasubdit Pencegaan pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos RI, di Gedung Merah Putih KPK K4 di Jakarta.

Selain itu, dua saksi lainnya yang diperiksa adalah Firmansyah, Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi di Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI,

Baca Juga :  Kolaborasi Menteri PKP dengan Lima Konglomerat Indonesia Wujudkan Program 3 Juta Rumah Prabowo

serta Robbin Saputra, staf Subbag Tata Laksana Keuangan di Bagian Keuangan Setditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI.

Kasus ini melibatkan enam terdakwa yang telah ditahan dan disidangkan oleh KPK. Mereka adalah M. Kuncoro Wibowo,

BACA JUGA: Viral Jukir Getok Tarif Bus hingga Rp 300 Ribu, Kini Diburu Polisi


mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018—2021, Budi Susanto, mantan Direktur Komersial PT BGR Persero, dan April Churniawan, mantan Vice President Operasional PT BGR Persero.

Menurut penyidik, perbuatan para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar. Dalam persidangan, M.

Kuncoro Wibowo dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Kurir yang Mengantar 500 Pil Dextro ke Rutan Ponorogo

Dia didakwa karena diduga melakukan rekayasa pekerjaan konsultansi yang merugikan negara dalam penyaluran bantuan sosial beras Kementerian Sosial.

Budi Susanto dan April Churniawan, yang juga terlibat dalam kasus ini, turut dituntut dengan pidana penjara 9 tahun dan denda serupa.

Jaksa menilai keduanya sebagai inisiator atau perencana utama dari perbuatan melanggar hukum tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Dokter Bedah Temukan 70 Paku di Dalam Lambung Pria, Begini Penjelasannya!

Selain pidana penjara dan denda, April Churniawan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.275.000.000,00 dikurangi barang bukti tertentu.

Aturan tersebut menyatakan bahwa jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat dilelang atau dia dapat dipidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga :  Kampung Galon: Kreativitas Warga Cianjur Ubah Sampah Jadi Hiasan Estetik

Perkara ini menunjukkan upaya keras KPK dalam memberantas tindak korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama terkait dengan penyaluran bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan.***

Berita Terkait

Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat
Minibus Terbakar di Tol Ngawi-Kertosono Saat Mudik Lebaran, Semua Penumpang Selamat
Open House Idul Fitri Gubernur Bobby Nasution: Momen Silaturahmi Bersama Warga Sumut
Gubernur Jabar Minta Pengelola Wisata Siapkan Keamanan Jelang Libur Lebaran 2025
Putra Prabowo Kunjungi Megawati saat Lebaran, Hubungan Keluarga Makin Erat
Keributan Terjadu Pasca Salat Idul Fitri di Jakarta Pusat
Pencurian HP di Masjid Raya Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade Beri Beasiswa kepada Siswi Berprestasi dari Sumbar

Berita Terkait

Tuesday, 1 April 2025 - 10:01 WIB

Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat

Tuesday, 1 April 2025 - 09:58 WIB

Minibus Terbakar di Tol Ngawi-Kertosono Saat Mudik Lebaran, Semua Penumpang Selamat

Tuesday, 1 April 2025 - 09:52 WIB

Open House Idul Fitri Gubernur Bobby Nasution: Momen Silaturahmi Bersama Warga Sumut

Tuesday, 1 April 2025 - 09:42 WIB

Putra Prabowo Kunjungi Megawati saat Lebaran, Hubungan Keluarga Makin Erat

Tuesday, 1 April 2025 - 09:40 WIB

Keributan Terjadu Pasca Salat Idul Fitri di Jakarta Pusat

Berita Terbaru

Tol Cipali (Dok. Ist)

Berita

Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat

Tuesday, 1 Apr 2025 - 10:01 WIB

Torino Tahan Lazio (Dok. Ist)

Olahraga

Torino Tahan Lazio 1-1, Upaya ke Zona Eropa Tersendat

Tuesday, 1 Apr 2025 - 09:55 WIB