Viral Video Bacaan Selawat Disertai Nama Hantu, Pria di Sampang Diamankan Polisi

- Redaksi

Sunday, 25 August 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku penistaan agama (Dok. Ist)

Ilustrasi pelaku penistaan agama (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial ML (30) dari Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Sampang, harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penistaan agama.

ML ditangkap karena membuat video yang berisi bacaan selawat dengan menyebut nama hantu, yang kemudian diunggah ke media sosial seperti Facebook dan TikTok. Video tersebut menjadi viral dan membuat masyarakat resah.

Baca Juga: Aulia Rakhman Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Siap-Siap Dipenjarakan!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Ketapang, Iptu Eko Puji Waluyo, pada Sabtu (24/8/2024) menjelaskan bahwa ML diamankan pada Kamis malam (22/8) sekitar pukul 20.30 WIB oleh pihak Polsek Ketapang.

“Pada hari Kamis (22 /8) sekira pukul 20.30 WIB, Polsek Ketapang, Polres Sampang mengamankan pemuda berinisial ML (30),” ungkap Kapolsek Ketapang Iptu Eko Puji Waluyo, Sabtu (24/8).

Baca Juga :  Panduan Mudah Pendaftaran CPNS 2024: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya video penistaan agama yang beredar di media sosial.

“Karena tindakannya meresahkan masyarakat, kami beserta Kanit Reskrim dan para anggota yang lain bergerak cepat berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujarnya.

ML ditangkap di rumahnya oleh tim dari Polsek Ketapang yang bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sebagai barang bukti, polisi menyita sebuah handphone merek Oppo berwarna biru milik ML.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yakni, satu buah handphone merek Oppo warna biru,” imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Memeriksa Kasus Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diketahui bahwa konten video yang dianggap mengandung unsur SARA tersebut dibuat pada Selasa (13/8) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah ML di Desa Rabiyan. Setelah penangkapan, ML diserahkan ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait

Mbok Yem Meninggal Dunia, Warung Gunung Lawu Kehilangan Sosok Legendaris
Mulai 1 Mei 2025, Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%
Berapa Biaya Nembak SIM C? Risiko dan Konsekuensi yang Perlu Diketahui
Brebes Dilanda Fenomena Tanah Bergerak, Kemensos Kirim Bantuan
SMP Katolik di Ponorogo Gelar Ibadah Arwah guna Kenang Arwah Paus Fransiskus
Presiden Prabowo Subianto Bakal Kirim Perwakilan untuk Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Hakim Eko Aryanto yang Tangani Harvey Moeis Dimutasi ke PN Sidoarjo
Tawuran Pelajar Pecah di Jatinegara, 20 Remaja Diamankan Polisi

Berita Terkait

Wednesday, 23 April 2025 - 17:15 WIB

Mbok Yem Meninggal Dunia, Warung Gunung Lawu Kehilangan Sosok Legendaris

Wednesday, 23 April 2025 - 15:18 WIB

Mulai 1 Mei 2025, Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%

Wednesday, 23 April 2025 - 15:01 WIB

Berapa Biaya Nembak SIM C? Risiko dan Konsekuensi yang Perlu Diketahui

Wednesday, 23 April 2025 - 10:49 WIB

Brebes Dilanda Fenomena Tanah Bergerak, Kemensos Kirim Bantuan

Wednesday, 23 April 2025 - 10:45 WIB

SMP Katolik di Ponorogo Gelar Ibadah Arwah guna Kenang Arwah Paus Fransiskus

Berita Terbaru

Cara Mudah Daftar Shopee Food untuk Mitra Bisnis

Teknologi

Cara Mudah Daftar Shopee Food untuk Mitra Bisnis

Wednesday, 23 Apr 2025 - 15:23 WIB

Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%

Berita

Mulai 1 Mei 2025, Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%

Wednesday, 23 Apr 2025 - 15:18 WIB

berapa ukuran cetak kartu UTBK 2025

Pendidikan

Jangan Sampai Salah! Ini Ukuran Cetak Kartu UTBK 2025 yang Benar

Wednesday, 23 Apr 2025 - 15:11 WIB