Olah TKP pembunuhan ayah di Kupang (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang warga Nusa Tenggara Timur, YEB (35), telah membunuh ayahnya sendiri, Yoktan Bani (60).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian terjadi pada Senin, 26 Februari 2024, di Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT.
“Kejadiannya tadi siang, Senin (26/2/2024),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada awak media, Senin (26/2).
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kasus ini bermula pada Sabtu, 24 Februari 2024, ketika YEB yang memiliki gangguan kejiwaan hendak pergi ke hutan untuk bunuh diri.
Kemudian, pada Minggu, 25 Februari 2024, YEB diantar oleh keluarga ke rumah ayahnya, Yoktan Bani, di mana mereka berdua tinggal bersama.
Pada hari Senin, YEB dan istrinya bersama dengan ayahnya sedang duduk santai di teras dapur.
Namun tiba-tiba terdengar teriakan dari teras dapur dan Masni, istri YEB, menemukan Yoktan bersimbah darah di dekat tempat cuci piring dengan leher nyaris putus. YEB juga terduduk di dekat Yoktan dengan luka sayatan di tangannya.
Masni dan beberapa anggota keluarga membawa korban ke Puskesmas Oekabiti, namun sayangnya, Yoktan sudah meninggal di perjalanan.
Sedangkan YEB dibawa ke Puskesmas terdekat, di mana ia juga menghembuskan napas terakhir. Saat ini, jenazah Yoktan dan YEB telah disemayamkan di rumah duka.
“Melihat kondisi pelaku (YEB) terluka, istri pelaku (Masni) bersama beberapa warga sekitar mengantar korban ke Puskesmas Oekabiti, namun dalam perjalanan ia mengembuskan napas terakhir,” kata Ariasandy
Polres Kupang saat ini masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan pembunuhan ini.
“Saat ini, penyidik Polres Kupang tengah mendalami dugaan motif pelaku menganiaya korban meski keduanya sudah meninggal dunia
Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan barang bukti serta bukti pendukung lainnya.
“Penyidik juga sudah lakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan barang bukti serta bukti pendukung lainnya,” kata dia.