Proses pencoblosan di TPS dalam Pilpres 2024 ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Pada Pemilu 2024, penghitungan suara akan dilakukan pada hari yang sama dengan pencoblosan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, untuk mengetahui hasil resminya, kita harus menunggu pengumuman yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meskipun quick count atau penghitungan cepat sudah dilakukan sebagai hasil sementara, hasil resmi Pemilu 2024 akan diumumkan oleh KPU.
Aturan Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Pengumuman hasil Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:
(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Bertajuk pada aturan tersebut maka hasil resmi pemilu 2024 bisa diketahui paling lambat 20 Maret 2024.
Masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi dari KPU untuk mengetahui presiden dan wakil presiden 2024.