TKD Jawa Barat Ridwan Kamil ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Bawaslu Jawa Barat telah menyatakan bahwa Ketua TKD Jawa Barat, yaitu Ridwan Kamil (RK), tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam Pemilu ketika berada di sebuah acara di Tasikmalaya.
Bawaslu menegaskan bahwa tidak ada bukti mengenai tuduhan praktik politik uang (money politic) yang dilakukan oleh RK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil pemeriksaan pada posisi kegiatan ini baik dari ahli dan klarifikasi di lapangan kegiatan itu bukan kampanye,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri dilansir detikJabar, Rabu (7/2/2024)
Acara yang dimaksud adalah Jambore PABDSI yang diadakan di Lapangan Sepakbola Desa Sindangkerta, Cipatujah, Tasikmalaya.
RK sebelumnya diduga melakukan praktik money politic karena mengadakan pembagian uang dalam acara tersebut.
Namun, menurut Syaiful, sawer uang yang dilakukan dalam acara tersebut hanyalah uang hadiah perlombaan.
Karena acara tersebut bukan merupakan acara kampanye, maka RK dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
“Posisi sawer uang di sana adalah tentunya berkaitan dengan perlombaan joged paling heboh tapi kerangka keseluruhan pada pasal di sana ini masalah kampanye. Jadi sampai dengan klarifikasi keterangan ahli dan pembahasan di Bawaslu ini unsur penerapan pasal tadi tidak bisa dikenakan,” jelas Syaiful
Syaiful juga menekankan bahwa kegiatan tersebut adalah murni kegiatan PABDSI dan bukan merupakan kegiatan kampanye.
“Kegiatan tersebut adalah jambore daerah PBDSI Tasikmalaya bukan kampanye dan faktualnya posisi ini ada sawer berkaitan dengan uang lomba joget dan berkaitan dengan tuduhan dengan materi lainnya seperti itu,” pungkasnya.