4 Ketentuan Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Menyusui

- Redaksi

Tuesday, 27 February 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketentuan cara membayar Fidyah (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh muslim dan muslimah yang tidak berpuasa selama bulan Ramadan karena kondisi tertentu, seperti sakit, bepergian, atau lagi menstruasi atau sedang hamil atau menyusui. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun mereka diberi keringanan, mereka masih harus mengganti puasa yang tidak dilakukan itu nanti. Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam QS – Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Baca Juga :  Senator Australia Serukan Penolakan Terhadap Raja Charles III: Anda Bukan Raja Saya

“(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Namun, bagi wanita hamil atau menyusui, selain harus mengganti puasa yang ditinggalkan, mereka juga harus membayar denda atau “fidyah“.

Ketentuan Pembayaran Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

1. Keringan Uzur Syar’i

Menurut beberapa ulama, ibu hamil yang melahirkan dan menyusukan anak-anaknya dengan cepat dianggap sebagai orang yang diberi keringanan dan diperbolehkan menunggu hingga nanti untuk mengganti puasanya. 

Baca Juga :  Miris, Tukang Ojek di Bali Tega Perkosa Turis China saat Malam Pergantian Tahun

Namun, jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasanya karena khawatir akan membahayakan bayinya, maka ia harus mengganti puasa yang hilang dan membayar denda fidyah.

Pembayaran denda fidyah pada zaman Nabi dilakukan dengan memberikan kurma atau gandum, yang saat itu merupakan makanan pokok di Arab. 

2. Waktu Pembayaran Fidyah 

Ada beberapa pendapat tentang waktu pembayaran denda fidyah, menurut ulama Syafi’i, pembayaran dilakukan pada bulan Ramadan, sementara menurut ulama Hanafi, pembayaran dapat dilakukan sebelum Ramadan berikutnya.

3. Pembayaran Fidyah dengan Bahan Pokok

Denda fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti gandum. Menurut Imam Malik, sekitar 0,75 kilogram atau seukuran telapak tangan harus dibayarkan. 

Baca Juga :  Kenal Lewat Michat, Wanita di Lombok Tengah Peras Mantan Pakai Video Seks

Namun, menurut Ulama Hanafi, 1,5 kilogram beras harus dibayar. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar denda fidyah dalam bentuk beras.

3. Membayar dengan Uang

Selain itu, pembayaran denda fidyah juga dapat dilakukan dengan uang, dengan nilai sebesar Rp60.000 per hari per jiwa

Itulah beberapa ketentuan pembayaran denda atau “fidyah” bagi ibu hamil. Jika ingin membayar denda dengan mudah dan praktis, Anda bisa membayar melalui fidyah. 

Berita Terkait

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya
Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik
Ayah Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza Berharap Mukjizat: Skenario Tuhan
Positif Narkoba, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor Terungkap
Presiden Prabowo Subianto Ingin Infrastruktur Dipegang Swasta, AHY Beri Respon Tak Terduga

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Saturday, 18 January 2025 - 09:21 WIB

Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan

Saturday, 18 January 2025 - 09:10 WIB

Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Saturday, 18 January 2025 - 09:06 WIB

Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik

Berita Terbaru

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:29 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan

Pendidikan

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:20 WIB

Cast film Lyora (Dok. Ist)

Entertainment

Lyora: Perjuangan Meraih Buah Hati dalam Film yang Menginspirasi

Saturday, 18 Jan 2025 - 09:16 WIB