25 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Ditangkap di Karawang

- Redaksi

Saturday, 3 February 2024 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan Tersangka Kasus Narkoba di Karawang-SwaraWarta.co.id (Sumber: Inews)


SwaraWarta.co.id – Peningkatan kasus peredaran narkotika di wilayah Karawang menarik perhatian masyarakat, dengan berhasil ditangkapnya 25 orang tersangka dalam dua bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa para pelaku tersebut merupakan pengedar narkotika dan obat keras tertentu (OKT) yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba dari pertengahan Desember 2023 hingga akhir Januari 2024.

Kapolres menyebutkan bahwa pada hari Jumat kemarin, pihaknya telah menegakkan prosesi hukum terhadap 19 laporan polisi dengan melibatkan 25 tersangka.

Wirdhanto menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba, tetapi juga berhasil mengamankan para pengedar OKT.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 135 gram narkoba jenis sabu, 574,36 gram ganja, 375 gram tembakau sintetis, 15 butir pil extacy, serta 12.829 butir obat keras tertentu hexymer dan tramadol.

Baca Juga :  Libur Panjang Ramadan 2025: Tantangan bagi Guru dan Orang Tua dalam Mendampingi Siswa

Kapolres juga menyebutkan bahwa peredaran narkoba ini terjadi di beberapa wilayah di Karawang, dengan kasus paling masif terjadi di wilayah terutama sekitar daerah perkotaan.

Dari 25 pelaku yang ditangkap, empat di antaranya merupakan residivis yang pernah dipenjara atas kasus yang sama.

Wirdhanto menekankan perlunya tindakan tegas terukur agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Dengan tertangkapnya 25 tersangka serta 4 di antaranya merupakan residivis, tentunya akan menjadi perhatian para penegak hukum kedepannya. Hal ini tentunya perlu adanya tindakan tegas terukur agar para tersangka tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.

Pengungkapan ini dianggap sebagai langkah penyelamatan bagi warga Karawang.

Wirdhanto menyatakan bahwa melihat dari total barang bukti yang diamankan, tindakan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika atau obat keras tertentu.

Baca Juga :  Berapa Harga Koin Hamster Kombat ke Rupiah?

Mengenai modus peredaran, pihak kepolisian belum menemukan modus baru.

Hingga saat ini, para tersangka masih menggunakan cara konvensional seperti sistem tempel atau cash on delivery (COD).

Pihak kepolisian juga menerapkan berbagai pasal dalam penanganan setiap kasus, sesuai dengan perbuatan dan jumlah barang bukti yang ditemukan.

Pasal yang diterapkan beragam, mulai dari pasal yang bersifat kolektif hingga pasal parsial, seperti Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun atau paling lama hukuman hingga 12 tahun penjara, atau  kurungan seumur hidup.

Mengenai upaya pencegahan, Wirdhanto menyebut bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Badan Narkotika Nasional.

Baca Juga :  Ngilu, Pria di Sulbar Tewas Usai Diseruduk Sapi

Dua kampung narkoba telah dibangun sebagai sarana edukasi untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

Upaya kolaborasi dengan Pemerintah Daerah juga menjadi fokus ke depan.

Berbagai upaya telah dilakukan termasuk bersama dengan Pemerintah Daerah dan Badan Narkotika Nasional.

Saat ini sudah ada 2 kampung narkoba yang dibangun sebagai sarana edukasi mencegah penyalahgunaan narkoba.

Termasuk upaya kedepan pihak berwenang bersama dengan Pemerintah Daerah juga melakukan berbagai upaya kolaborasi di setiap program.

Dengan demikian, langkah-langkah tegas dan upaya pencegahan yang terus dilakukan diharapkan dapat membantu mengatasi maraknya peredaran narkotika dan obat keras tertentu di Karawang.***

Berita Terkait

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal
Balon Udara Tersangkut di Kabel Listrik, Warga Panik dan PLN Lakukan Pemadaman Sementara
Silaturahmi Lebaran 2025, Didit Hediprasetyo dan Puan Maharani Tunjukkan Momen Hangat
Kejam! Ibu di Surabaya Pukuli Anak 7 Tahun Gegara Uang Lebaran Hilang
Pohon Tumbang Tutup Total Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, Kemacetan Terurai Setelah 1,5 Jam
Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional untuk Lancarkan Arus Balik Lebaran 2025
Perkelahian di Maluku Tengah, Seorang Pria Tewas dan Tiga Lainnya Terluka
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Ayahnya Joko Widodo di Solo

Berita Terkait

Wednesday, 2 April 2025 - 10:40 WIB

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal

Wednesday, 2 April 2025 - 09:53 WIB

Balon Udara Tersangkut di Kabel Listrik, Warga Panik dan PLN Lakukan Pemadaman Sementara

Wednesday, 2 April 2025 - 09:52 WIB

Silaturahmi Lebaran 2025, Didit Hediprasetyo dan Puan Maharani Tunjukkan Momen Hangat

Wednesday, 2 April 2025 - 09:51 WIB

Kejam! Ibu di Surabaya Pukuli Anak 7 Tahun Gegara Uang Lebaran Hilang

Wednesday, 2 April 2025 - 09:46 WIB

Pohon Tumbang Tutup Total Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, Kemacetan Terurai Setelah 1,5 Jam

Berita Terbaru

ALS Penyakit Apa dan Bagaimana Dampaknya

Lifestyle

ALS Penyakit Apa dan Bagaimana Dampaknya?

Wednesday, 2 Apr 2025 - 12:34 WIB

 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun

Teknologi

5 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun dengan Mudah dan Cepat

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:52 WIB

Donald Trump Ancam Serang Iran

Berita

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:40 WIB