Penangkapan Tersangka Kasus Narkoba di Karawang-SwaraWarta.co.id (Sumber: Inews) |
SwaraWarta.co.id – Peningkatan kasus peredaran narkotika di wilayah Karawang menarik perhatian masyarakat, dengan berhasil ditangkapnya 25 orang tersangka dalam dua bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa para pelaku tersebut merupakan pengedar narkotika dan obat keras tertentu (OKT) yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba dari pertengahan Desember 2023 hingga akhir Januari 2024.
Kapolres menyebutkan bahwa pada hari Jumat kemarin, pihaknya telah menegakkan prosesi hukum terhadap 19 laporan polisi dengan melibatkan 25 tersangka.
Wirdhanto menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba, tetapi juga berhasil mengamankan para pengedar OKT.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 135 gram narkoba jenis sabu, 574,36 gram ganja, 375 gram tembakau sintetis, 15 butir pil extacy, serta 12.829 butir obat keras tertentu hexymer dan tramadol.
Kapolres juga menyebutkan bahwa peredaran narkoba ini terjadi di beberapa wilayah di Karawang, dengan kasus paling masif terjadi di wilayah terutama sekitar daerah perkotaan.
Dari 25 pelaku yang ditangkap, empat di antaranya merupakan residivis yang pernah dipenjara atas kasus yang sama.
Wirdhanto menekankan perlunya tindakan tegas terukur agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
Dengan tertangkapnya 25 tersangka serta 4 di antaranya merupakan residivis, tentunya akan menjadi perhatian para penegak hukum kedepannya. Hal ini tentunya perlu adanya tindakan tegas terukur agar para tersangka tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
Pengungkapan ini dianggap sebagai langkah penyelamatan bagi warga Karawang.
Wirdhanto menyatakan bahwa melihat dari total barang bukti yang diamankan, tindakan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika atau obat keras tertentu.
Mengenai modus peredaran, pihak kepolisian belum menemukan modus baru.
Hingga saat ini, para tersangka masih menggunakan cara konvensional seperti sistem tempel atau cash on delivery (COD).
Pihak kepolisian juga menerapkan berbagai pasal dalam penanganan setiap kasus, sesuai dengan perbuatan dan jumlah barang bukti yang ditemukan.
Pasal yang diterapkan beragam, mulai dari pasal yang bersifat kolektif hingga pasal parsial, seperti Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun atau paling lama hukuman hingga 12 tahun penjara, atau kurungan seumur hidup.
Mengenai upaya pencegahan, Wirdhanto menyebut bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Badan Narkotika Nasional.
Dua kampung narkoba telah dibangun sebagai sarana edukasi untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Upaya kolaborasi dengan Pemerintah Daerah juga menjadi fokus ke depan.
Berbagai upaya telah dilakukan termasuk bersama dengan Pemerintah Daerah dan Badan Narkotika Nasional.
Saat ini sudah ada 2 kampung narkoba yang dibangun sebagai sarana edukasi mencegah penyalahgunaan narkoba.
Termasuk upaya kedepan pihak berwenang bersama dengan Pemerintah Daerah juga melakukan berbagai upaya kolaborasi di setiap program.
Dengan demikian, langkah-langkah tegas dan upaya pencegahan yang terus dilakukan diharapkan dapat membantu mengatasi maraknya peredaran narkotika dan obat keras tertentu di Karawang.***