10 Tersangka Operator Judol Ditangkap-SwaraWarta.co.id (Sumber: Pers Indonesia) |
SwaraWarta.co.id – Dalam operasi terbaru, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap 10 orang tersangka yang terlibat dalam operasi judol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu dicatat, tiga tersangka berhasil diamankan di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak melakukan perjalanan liburan ke luar negeri.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, para tersangka memanfaatkan Facebook untuk mempromosikan platform judol mereka.
Kombes Ary menyebutkan bahwa mereka memposting permainan dengan taruhan di berbagai grup Facebook, dengan maksud mendorong pemain yang tertarik untuk mengirim pesan langsung ke akun yang membagikan permainan tersebut.
Selanjutnya, para pelaku memberikan nomor WhatsApp kepada pemain yang tertarik, yang dioperasikan oleh administrator.
Administrator inilah yang akan membimbing calon pemain untuk membuat akun pada situs judi online tersebut.
Kombes menambahkan bahwa mereka kemudian, pemain diarahkan untuk melakukan deposit modal ke rekening pelaku.
Para pelaku mendapatkan komisi dari operator judol untuk setiap deposit yang berhasil.
Menurut keterangan setelah berhasil, para pelaku mendapatkan fee sebesar Rp. 30.000 per akun yang telah melakukan deposit untuk modal awal.
Sepuluh tersangka yang berhasil diamankan dan ditangkap adalah ALM (24), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21).
Sebagai tambahan, berdasarkan keterangan AGS, yang mengendalikan operasi judol tersebut adalah tersangka dengan inisial BER, ALM, dan FD.
Tujuh tersangka, yaitu AG, APU, SN, SQ, RMAI, dan YY, ditangkap di Jalan Kebon Kelapa Tinggi, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.
Sedangkan satu tersangka dengan inisial AGS ditangkap di Jalan Kayu Manis 7 RT 10 RW 06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman.
Setelah penangkapan enam tersangka awal, polisi mendapatkan informasi terkait tiga tersangka lainnya dengan inisial BER, ALM, dan FD. Ketiganya ditangkap ketika hendak bepergian ke luar negeri.
Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Timur mendapat informasi bahwa para pelaku dengan inisial BER, ALM, dan FD berencana berlibur ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dengan kerja sama pihak Bandara Soekarno-Hatta, polisi akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka di bandara.
Menurut info, ketiga pelaku diamankan pihak berwenang saat sedang berada di dalam pesawat menuju Malaysia.
Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diperiksa sebagai tersangka dan ditahan.
Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE, juncto Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***