Reyna Usman Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas) |
SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman, selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula pada masa ketika Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI pada periode 2011-2015.
Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, juga turut ditahan oleh KPK dalam kasus yang sama.
Para tersangka ini akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 25 Januari hingga 13 Februari 2024, seperti yang diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (25/1).
Tim penyidik KPK telah melakukan penahanan setelah proses pemeriksaan terhadap Reyna dan Nyoman sebagai tersangka pada hari tersebut.
Selama proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker dan kediaman Reyna di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung Bali.
Sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker juga telah disita oleh KPK.
Mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, telah diperiksa oleh KPK pada tanggal 7 September 2023.
Pemeriksaan tersebut mendalami peran serta Cak Imin selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Dalam konferensi pers di Kantor KPK, Reyna dan Nyoman ditampilkan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Namun, tersangka ini tidak hadir dalam pemeriksaan, sehingga penahannya ditunda.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diketahui merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.
Jumlah ini menjadi indikator serius terkait dampak korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Penahanan ini merupakan langkah nyata KPK dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, memberikan sinyal bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi.
Proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan, menunjukkan upaya serius untuk membongkar dan mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
Diharapkan, penanganan hukum terhadap kasus ini akan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam praktik korupsi di berbagai lapisan pemerintahan.***