Anak PNS menjadi pihak yang tidak berhak menerima KIP Kuliah ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sasaran KIP-Kuliah adalah mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Tujuan dari program ini adalah memberikan akses kesempatan pendidikan yang lebih luas.
Pihak yang Tidak Berhak Menerima Bantuan KIP Kuliah
Namun, tidak semua orang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini. Berikut pihak-pihak yang tidak berhak menerima KIP Kuliah:
1. Keluarga Mampu
KIP Kuliah hanya disediakan untuk keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, keluarga yang mempunyai penghasilan di atas batas kemiskinan nasional tidak memenuhi syarat dalam menerima bantuan ini.
2. Penerima Beasiswa Lain
Penerima Beasiswa Lain Mahasiswa yang sedang menerima beasiswa lain yang disediakan oleh pihak lain seperti Yayasan atau BUMN tertentu tidak berhak menerima KIP Kuliah.
3. Terlibat Tindak Kriminal
Mahasiswa yang Terlibat dalam tindak kekerasan, atau bertindak di luar moral dan etika tidak berhak menerima KIP Kuliah sebagai sanksi atas tindakan mereka yang merugikan masyarakat.
4. Punya Pendapatan Tetap
Mahasiswa yang berasal dari anak pegawai negeri sipil PNS tidak berhak mendapatkan KIP Kuliah. Hal ini lantaran dalam tunjangan PNS terdapat anggaran untuk biaya pendidikan anak.
Dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan program ini, pemerintah melakukan koordinasi dengan lembaga pihak terkait untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh keluarga kurang mampu yang memang membutuhkan.