Potret pelantikan anggota KPPS (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Pada tahun 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan bekerja keras untuk memfasilitasi proses voting dalam pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka akan bertugas di tanggal 14 Februari 2024 untuk menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS), mengumpulkan data, dan melakukan penghitungan suara.
Karena tugas mereka yang berat dan bertanggung jawab, KPPS akan menerima kompensasi dalam bentuk gaji sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Namun, gaji KPPS baru akan diberikan setelah mereka selesai bekerja selama satu bulan penuh. Diharapkan gaji KPPS baru dapat diterima pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Gaji KPPS untuk tahun 2024 lebih besar dari tahun sebelumnya. Besarannya bervariasi sesuai dengan jabatan sebagai berikut:
- Ketua KPPS: Rp1.200.000 (Pemilu), Rp900.000 (Pilkada)
- Anggota KPPS: Rp1.100.000 (Pemilu), Rp850.000 (Pilkada)
- Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu), Rp650.000 (Pilkada)
Bagi KPPS yang bertugas di luar negeri, gajinya lebih besar. Besaran gaji sebagai berikut:
- Ketua KPPS: Rp6.500.000
- Sekretaris KPPS: Rp6.000.000
- Satlinmas TPS: Rp4.500.000
Baru-baru ini beredar di media sosial mengenai beberapa petugas KPPS yang baru saja dilantik memamerkan amplop berisi uang.
Amplop tersebut diduga adalah uang saku yang diberikan kepada KPPS sebelum mereka menjalankan tugasnya.
Sebelum menjalani tugas, KPPS akan mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) dan mendapatkan uang saku.
Besarnya uang saku ini bervariasi dan merupakan kebijakan daerah. Beberapa petugas KPPS mengaku menerima Rp100.000.
Namun ada juga KPPS yang tidak menerima uang sama sekali. Besaran uang saku ini tetap menjadi kebijakan masing-masing daerah.