Videotron Anies Baswedan diturunkan, Jusuf Kalla Buka Suara

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret Jusuf Kalla atau wakil presiden ke 10 dan ke 12
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, yaitu Jusuf Kalla atau dikenal dengan JK, mengomentari penurunan videotron dukungan kepada calon presiden Anies Baswedan di DKI Jakarta dan Bekasi.

Menurut JK, hal tersebut merupakan pelanggaran dan dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu semua ada aturannya, yakni tidak boleh saling mengganggu. Jadi selama ada izinnya, itu (penurunan videotron) adalah pelanggaran,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kediamannya, Jalan Haji Bau, Makassar, Rabu, 17 Januari 2024.

JK menegaskan bahwa semua tindakan terkait pelaksanaan pemilu sudah diatur dalam peraturan pemilu, sehingga kasus ini harus dilaporkan ke Bawaslu. 

Baca Juga :  KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta di DJKA Kemenhub

“Jadi nanti lapor ke Bawaslu saja. Karena itu ada aturannya,” ucap JK.

Videotron dukungan kepada Anies Baswedan dipasang oleh kelompok Anies Bubble dan Olppaemi Project. 

Video tersebut merupakan imajinasi kelompok penggemar K-Pop dan memasang videotron tersebut secara sukarela dengan dana sumbangan. 

Rencananya, videotron tersebut akan tayang dari tanggal 15 hingga 21 Januari 2024, namun hanya satu hari setelah dipasang, videotron dukungan itu diturunkan atau tidak dilanjutkan. 

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Hari Akbar Apriawan, menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu dalam masalah ini dan akan menempuh upaya hukum.

“Kami masih menunggu klarifikasi terkait siapa nama tokoh sebenarnya dibalik peristiwa itu,” kata Hari kepada Tempo.co, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga :  Kaesang Pangarep 'Membelot dari' PDI-P, Ganjar Menanggapinya Biasa Saja

“Terkait tindakan hukum ketika ada pelanggaran terhadap undang-undang pemilu, itu harus ditindak tegas oleh Bawaslu dan instrumen negara,” sambungnya.

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB