Salah Satu Tersangka Penembakan WNA di Badung-SwaraWarta.co.id (Sumber: Malang Posco Media) |
SwaraWarta.co.id – Polres Badung, Bali, mengungkap bahwa penembakan terhadap warga negara asing (WNA) asal Turki, Turan Mehmet (30) masuk kasus berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penembakan oleh tiga pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.
Menurut Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, penyelidikan menemukan bukti perencanaan sebelumnya, termasuk persiapan senjata api, survei lokasi kejadian, dan jejak digital.
Dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Kapolres Teguh Priyo Wasono, didampingi oleh Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Polisi Whisnu Caraka dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan bahwa pelaku melakukan survei pada 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita di tempat kejadian perkara (TKP).
Rekaman CCTV dari vila Palm House Mengwi, Badung, menunjukkan pelaku datang dan meminta informasi kepada petugas jaga terkait nama tempat tinggal korban sambil memantau waktu untuk penyerangan.
Pada 23 Januari 2024, pukul 01.12 Wita, para pelaku kembali mendatangi korban dan melakukan percobaan pembunuhan dengan senjata api, menyebabkan luka serius pada beberapa bagian tubuhnya.
Pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah WNA asal Mexico, Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).
Sedangkan Sicairos Valdes Roberto (27) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, Pasal 338 Juncto. Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Berdasarkan rekaman CCTV, ketiga pelaku diduga bersama-sama menggunakan senjata api untuk melakukan tindakan penembakan.
Teguh Priyo Wasono menjelaskan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Sabtu 27 Januari 2024, sekitar pukul 08:00 Wita.
Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama Satreskrim Polres Badung dengan Tim Ditipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan dukungan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.
Sementara korban, Turan Mehmet, saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Bali di Denpasar.
Kejadian ini mencuatkan keberhasilan aparat kepolisian dalam menanggapi kasus kejahatan serius dan menegaskan komitmen mereka untuk melindungi keamanan masyarakat, terutama di destinasi wisata seperti Bali.***